“Mengajar di Dasari Keikhlasan dan
Ketulusan” : ERWINTO, SAAT BERIKAN PEMBINAAN DEWAN GURU MIN 7 LAMPURA
Lampung Utara (Humas). Senin, 24
Agustus 2020. Setelah memberikan Pembinaan sekaligus bersilaturahmi ke beberapa
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Lampung Utara. Hari ini, Senin, 24 Agustus 2020, giliran MIN 7 Lampung
Utara yang disambangi oleh Plt. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I). Senin,
24 Agustus 2020.
Pembinaan dan silaturahmi
tersebut diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) MIN 7 Lampung Utara,
yang terdiri dari Kepala Madrasah, Dewan Guru dan Staf Tata Usaha.
Plt. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) menyampaikan bahwa
kunjungan ini merupakan, silaturahmi sekaligus pembinaan bagi para ASN di MIN 7
Lampung Utara. Sebagai tenaga pendidik yang professional harus memiliki
niat yang tulus ikhlas dalam menjalani profesinya sebagai tenaga
pendidik. Karena ikhlas dalam menjalankan pekerjaan sebagai guru/tenaga
pendidik merupakan landasan dari keberhasilan.
"Jika bekerja sebagai guru
dilandasi dengan niat yang tulus ikhlas, maka Allah SWT akan memberikan dua
imbalan, yaitu imbalan di dunia dan imbalan di akherat kelak," Ucap Erwinto.
Menurut Plt. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), pengaruh niat
sangat menentukan nilai suatu perbuatan. Bila guru/tenaga pendidik dalam
melakukan rutinitasnya sebagai pendidik didasari dengan niat yang tulus ikhlas,
maka Allah SWT niscaya memberikan ganjaran Nya.
Lanjut Erwinto, guru
merupakan salah satu unsur sistem pendidikan yang menentukan keberhasilan
sebuah pendidikan. Jadi idealnya seorang guru atau tenaga pendidik dalam
melaksanakan tugasnya didasari dengan rasa ikhlas, tanggung jawab dan dilakukan
karena Allah demi keberhasilan dalam mengajar dan mendidik. Mengajar berbeda
dengan mendidik, karena mendidik tidak sebatas mentransfer ilmu pengetahuan
tetapi guru juga harus tahu, sifat-sifat kepribadian dan merangsang pertumbuhan
siswanya melalui materi pelajaran yang akan disajikan dan penanaman
nilai-nilai.
Di dalam pembinaan tersebut juga Erwinto
menyinggung mengenai Absensi. Walaupun saat ini masih dalam sistem pembelajaran
secara Daring, tetapi Absensi tetap terus berjalan, apalagi saat ini kita masih menggunakan Absensi menggunakan Online. Absensi
kehadiran merupakan dasar kita dibayarkan Tunjangan Kinerja yang diatur kedalam
Keputusan Sekjen Nomor 15 Tahun 2016.
“Saat Pandemi Covid-19 ini, memang absensi kehadiran kita masih
menggunakan online, tetapi walaupun
demikian, absensi tetap wajib untuk para ASN, karena merupakan dasar kita
dibayarkan tunjangan kinerjanya”. Ujar
Erwinto.
Selain Absensi, ASN juga wajib memenuhi
kewajibannya, diantaranya membuat Sasaran Kinerja Pegawai, laporan capaian
kinerja, serta hal-hal lain yang harus
dilakukan sebagai Aparatur Sipil Negara. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar