KEMENAG LAMPUNG UTARA BERIKAN PEMBINAAN PENGURUS TPQ/TPA
Lampung Utara (Humas). Selasa, 03 November 2020. Guna meningkatkan mutu Pendidikan guru mengaji di Kabupaten Lampung Utara agar semakin mumpuni dalam mendidik para santri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melakukan pembinaan bagi para Pendidik yang mengajar di Tempat Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Selasa, 03 November 2020.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung
Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) yang juga Kepala Subbag Tata Usaha di dampingi Kasi
Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (H. Erwinto, M.Kom.I) dan diikuti kurang
lebih 50 Peserta yang berasal dari Pengurus TPQ se-Kabupaten Lampung Utara.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Kabupaten Lampung
Utara (Drs. H. Makmur, M.Ag) dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini
dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) guru mengaji di
Kabupaten Lampung Utara serta meningkatkan manajemen kelembagaan terkait
keagamaan baik TPQ/TPA (Taman Pendidikan Al-Quran). Makmur menjelaskan,
kegiatan dibuat di dalam 2 (dua) kelas, masing-masing kelas diisi oleh 25 orang
peserta. Kegiatan ini dibuat dua kelas karna saat ini, kita masih dalam Pandemi
Covid-19 dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Makmur mengharapkan dari kegiatan ini, agar nantinya para pengurus TPA/TPQ
saat mereka kembali nanti bisa menyampaikan informasi yang telah didapat kepada
lembaganya masing-masing.
"Mudah-mudahan ke depan, kegiatan
seperti ini bisa lebih sering diselenggarakan. Intinya, lembaga TPQ adalah
lembaga non formal yang harus dilakukan pembinaan secara formal sesuai dengan
fungsi-fungsi administrasi," Ujar Makmur.
Sementara Plt. Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung
Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) saat membuka kegiatan, menyampaikan kepada seluruh
pengelola Lembaga Agama dan Keagamaan Islam, bahwa Agama dan Keagamaan Islam
didalam Peraturan Pemerintah (PP) harus sesuai dengan implementasi Undang
undang (UU) Pendidikan Agama Islam. Struktur dari pada Pendidikan Agama dan
Keagamaan mulai dari Pondok Pesantren, TPQ, TPA, Diniyah, Majlis Ta’lim, Taman
Pembelajaran Al-Qur,an.
Kegiatan semacam ini, Institusi Kementerian Agama mempunyai tanggung
jawab untuk melakukan pembinaan termasuk Lembaga Keagamaan yang ada di Kabupaten
Lampung Utara. Dan di imbau juga agar pengelola lembaga keagamaan melaporkan
data dan keadaan yang sesuai di lapangan terkait jumlah santri dan bangunan dan
lain sebagainya kaitan dengan pelaporannya ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten
Lampung Utara secara rutin untuk bahan perencanaan pembiayaan lembaga keagamaan
terkait agar tetap berjalan sesuai dengan harapan.
Erwinto menambahkan, bahwa betapa
pentingnya lembaga yang mengelola pendidikan Agama di lingkungan masyarakat.
Taman Pendidikan Al- Qur’an diharapkan mampu membentengi generasi Islam
dari pengaruh negatif perkembangan zaman dan memberantas buta huruf Al-Qur’an
yang sekarang sudah mulai pudar akibat perekembangan ilmu dan tehnologi. Ia
juga mengharapkan agar guru-guru TPQ/TPA ini dapat mengajar dengan ikhlas dan
bekerja sama dengan masyarakat. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar