Lampung Utara (Humas). Rabu, 17 Februari 2021. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) mengukuhkan Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Lampung Utara Masa Bhakti 2021-2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Pada Rabu, 17 Februari 2021, Pukul : 13.30 Wib. Rabu, 17 Februari 2021.
Acara yang difasilitasi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara tersebut dihadiri oleh Kasi Bimas Islam (H. Tarmizi, S.Ag.,M.M) beserta staf, Pengurus Wilayah APRI Provinsi Lampung (Solhani), Sekretaris Umum (Alianda), Bendahara Umum (Fauzan) dan (Koordinator Wilayah serta para pengurus cabang APRI Kabupaten Lampung Utara yang akan dikukuhkan.
Sebelum dikukuhkan, Pengurus Wilayah APRI Propinsi Lampung membacakan Surat Keputusan Susunan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Lampung Utara Masa Bhakti 2021-2025 dimana sebagai Pembina adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dan Kasi Bimas Islam Kabupaten Lampung Utara serta pengurus inti sebagai Ketua (H. Solpen, S.Ag), Sebagai sekretaris (Abdul Rohim, S.Hum.,M.Pd.I), sebagai Bendahara (Drs. Dadang Jumarna) dan dalam kepengurusan dibantu oleh 6 (Enam) Seksi.
Dalam Sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menyatakan bahwa Penghulu merupakan kategori jabatan keahlian yang bertugas sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. Tugasnya yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Totong melanjutkan bahwa karena Jabatan Fungsional maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Pasal 101 tentang Organisasi Profesi) dan Peraturan Menpan RB Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu (Pasal 40 Tentang Organisasi Profesi), bahwa setiap jabatan fungsional harus memiliki satu organisasi profesi, yang pembentukannya di fasilitasi oleh Kementerian Agama sebagai instansi Pembina.
“Dan Organisasi penghulu yang telah disepakati bersama baik oleh penghulu maupun Kementerian Agama adalah APRI ( Asosiasi Penghulu Republik Indonesia)”. Ucap Totong Sunardi
Karenanya Totong mengapresiasi dengan telah terbentuknya APRI di Kabupaten Lampung Utara dan berharap pengurus yang baru saja dikukuhkan bisa menjaga amanah sehingga bisa membawa kebaikan untuk masyarakat.
“Penghulu merupakan profesi terhorma , maka jaga kehormatan profesi ini “ Pesan Totong. Menurutnya bahwa cara menjaganya yaitu dengan bekerja lebih hebat lagi dan tidak melakukan pelanggaran baik Pelanggaran hokum maupun pelanggaran moral.
“Pemerintah telah membuat regulasi-regulasi yang mengatur tentang kepenghuluan, yang bukan saja mengenai penghulu sebagai sebuah profesi akan tetapi kesejahteraan penghulu pun sudah sangat diperhatikan”. Ucap Totong Sunardi
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, bahwa sebagai sebuah Profesi, Penghulu merupakan jabatan karir bahkan dalam Permenpan RB Nomor 9/2019 diatur bahwa penghulu bisa mencapai jenjang Penghulu ahli Utama dengan golongan 4d dan 4e yang artinya bila merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017, Usia Pensiun Jabatan Fungsional ahli Utama BUP 65 Tahun.
Dan Mengenai kesejahteraan, Pemerintah juga telah memberikan tunjangan kinerja kepada penghulu dimana sampai saat ini penghulu pertama pada posisi grade 8, Penghulu Muda grade 9 dan penghulu Madya grade 11. Selain itu, Penghulu yang menikahkan diluar kantor dan diluar jam kerja, diberikan Transport dan jasa profesi dari pengembalian PNBP Nikah/Rujuk. (Rd/Rhm).
0 Comments:
Posting Komentar