Lampung Utara, Kemenag (Humas). Selasa, 13 April 2021. Kementerian Agama Lampung Utara mengadakan pengajian Rutin Agama (Kultum) setiap hari selama Bulan Ramadhan setelah sholat Dzuhur berjamaah, bertempat di Musholla Al-Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Pengajian/kultum tersebut diikuti oleh para karyawan-karyawati Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Selasa, 13 April 2021.
Nara Sumber dalam pengajian/kultum tersebut telah dijadwalkan oleh Seksi Bimas Islam Kankemenag Lampung Utara. Sedangkan pada awal puasa hari ini, Selasa, 13 April 2021, pengisi Kultum diisi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM). Dalam Kultumnya Totong Sunardi menyampaikan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 Masehi.
Totong menyampaikan, ada beberapa point yang harus dipahami oleh masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan tahun ini yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama tersebut, diantaranya sahur dan buka puasa dianjutkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, kegiatan buka puasa bersama, yang tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan, pengurus masjid/musholla dapat menyelenggarakan ibadah dengan ketentuan antara lain, sholat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an dan iktikaf dengan pembatasan jamaah kehadiran paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/musholla, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jamaah dan membawah sajadah/mukena masing-masing, pengajian/ceramah/tausiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit, peringatan Nuzulul Quran di Masjid/Musholla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiensi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, Pengurus dan pengelola masjid/musholla wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musholla menggunakan masker, dan menjaga jarak aman.
Totong menambahkan, bahwa kegiatan Ramadhan di masjid/musholla seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, iktikaf dan peringatan Nuzul Quran Tidak Boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan pentapan pemerintah daerah setempat. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar