Lampung Utara, Kemanag (Humas). Rabu, 07 April 2021. Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Makmur, M.Ag) mewakili Kepala Kantor, menghadiri rapat bersama dengan Bupati Lampung Utara, serta Forkopimda Lampung Utara, bertempat di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Jum’at, 09 April 2021.
Rapat bersama dengan Bupati Lampung Utara dan Forkopimda ialah membahas mengenai pelaksanaan Ibadah pada Bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M di Kabupaten Lampung Utara.
Makmur, yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwsannya Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menginzikan masyarakat untuk dapat melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan pada tahun ini, dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2021.
Lanjut Makmur, terkait pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1442 H / 2021 M, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengatur tata cara ibadah yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021. Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan bahwasannya bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan di Masjid atau Musholla, para pengurus Masjid atau Musholla harus dapat mematuhi Protokol Kesehatan,bagi masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Fardlu lima waktu, Shalat Tarawih dan Witir, Tadrus Al-Quran dan Iktikaf dengan Pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% (Lima Puluh Persen) dari kapasitas Masjid/Musholla, menerapkan Protokol Kesehatan dengan Ketat, menjaga jarak aman antar Jamaah, dan membawa sajadah/mukena masing-masing, untuk pengajian /ceramah/ tausiyah/ kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit, Peringatan Nuzulul Quran di Masjid/Musholla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas rungan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Makmur menambahkan bagi pengurus dan Pengelola Masjid/Musholla wajib menunjuk petugas untuk menerapkan proktol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musholla, menggunakan masker, serta menjaga jarak aman. Sementara itu untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H / 2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
“Diharapkan kepada seluruh kalangan masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bila ingin melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan, karna saat ini kita masih dalam Pandemi Covid-19”. Ujar Makmur. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar