Lampung Utara, Kemenag (Humas). Kamis, 22 April 2021. 12 (Dua Belas) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Lampung Utara mengantongi Sertifikat Halal yang diterbitkan Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung. Kamis, 22 April 2021.
Pemberian Sertifikat Halal kepada UMK tersebut diserhkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) di dampingi Kepala Subbag Tata Usaha (Drs. H. Makmur, M.Ag), dan Kasi Bimas Islam (H.Tarmizi, S.Ag,MM), di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, hari ini Kamis, 22 April 2021.
Setelah menyerahkan Sertifikat Halal kepada 12 UMK, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) menyampaikan bahwasannya saat ini di Kabupaten Lampung Utara telah memiliki Satgas bagi para teman-teman UMK yang berkecipung di bidang usaha pembuatan produk makanan dan minuman yang belum mendapatkan Sertifikasi Halal secara resmi dan ingin mendapatkan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dapat mendaftarkan produknya. Untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan Sertifikasi halal di Kabupaten Lampung Utara, dapat langsung datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Kementerian Agama Lampung Utara sendiri, disini hanya berperan sebagai tempat pengajuan sertifikat Penetapan halal ke Tingkat Provinsi, dan selanjutnya Pihak Provinsi akan bekerjasama dengan LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, untuk menindaklanjuti usalan pembuatan sertifikat penetapan halal tersebut.
Sementara itu Kasi Bimas Islam Kankemenag Lampung Utara (H. Tarmizi, S.Ag.,MM), dalam laporannya menyampaikan bahwa pada hari ini ada 12 UMK yang menerima sertifikasi halal, dan sebelumnya pada Januari 2021, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara juga telah menyerahckan 17 (tujuh belas) sertifikat halal kepada UMK yang ada di Kabupaten Lampung Utara, dan pada hari ini, kembali Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menyerahkan 12 Sertifikat Halal kepada UMK. 12 (Dua Belas) UMK yang menerima sertifikat halal pada hari ini diantaranya yang Pertama : UMK Madu Lebah Rayyan yang memproduksi Madu Lebah, Kedua : Warung Madu Ori yang memproduksi Madu, Ketiga : Mau-Mau Bakery yang memproduksi Roti, Keempat : Kopi Bubuk Cap Dangau yang memproduksi Kopi Bubuk, Kelima : Tahu Tempe Surkam yang memproduksi Tahu Tempe, Keenam : Keripik Kentang Zacky yang memproduksi Keripik Kentang, Ketujuh : Mamah Hengky Cookies yang memproduksi Coockies, Kedelapan : Romansa Bakery yang memproduksi Roti, Kesembilan : wahyu Lestari Cake yang memproduksi Cake, Kesepuluh : Keripik Kriuk BK yang memproduksi Kerpikik, Kesebelas : Kopi Bubuk Ziyad yang memproduksi Kopi dan Kedua Belas : Damaiko Bakery yang memproduksi Roti.
Kopi Robusta, dan Kopi Biji Kurma, UMK Tirtayasa yang memproduksi Keripik Singkong Stik dan Kacang Sembunyi, UMK Rumayatul Jum’ah yang memproduksi Kopi Buku, UMK Romansa Bakery yang Memproduksi Roti, UMK Keripik Berkah yang memproduksi Keripik Pisang dan Keripik Singkong, UMK Damaiko Bakery yang memproduksi Roti, UMK Mau Mau Bakery yang memproduksi Bolen, Donat dan Fizza, UMK Pempek Presiden yang memproduksi Pempek, UMK Kantin Nenek Husnul yang memproduksi Keripik Nangka, Cucuk Gigi dan Kacang Asin, UMK Madu Hafiz yang memproduksi Madu Murni, UMK Surkam Aripin yang memproduksi Tahu dan Tempe, UMK Madu Lebah Rayyan yang memproduksi Madu, UMK Mamah Hengky Cookies yang memproduksi Kue Coklat Lumer, UMK Kopi Bubuk Aroma Lampoeng yang memproduksi Kopi Bubuk, UMK Keripik Kentang Zacky yang memproduksi Keripik Kentang, UMK Keripik Kriuk BK yang memproduksi Keripik Pisang dan Stik Sate dan yng terakhir UMK Kue Wahyu Lestari yang memproduksi Berbagai Macam Bolu. (Rd/Sry).
Tarmizi menambahkan bahwa sertifikat halal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun. Maka apabila ingin memperpanjang sertifikasi halal, maka setelah 3 (tiga) tahun dapat mengajukan kembali. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar