Lampung Utara, Kemenag (Humas), Senin, 17 Mei 2021. Dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya sebagai Abdi Negara diperlukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing-masing Satker, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Madrasah yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
Untuk meningkatkan kedisplinan ASN tersebut
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong
Sunardi, MM) telah menerbitkan Surat Tugas Nomor : tentang pembentukan Tim Inspeksi
Mendadak (Sidak).
Untuk Tim I (Satu) yang dipimpin
langsung oleh Kepala Kankemenag Lampung Utara (Drs. Totong Sunardi, MM) dan
beranggotakan H. Pambela Harahap, S.Sos.I, Ridi Arno dan Indra melaksanakan
Sidak di KUA Kecamatan Kotabumi Selatan,
KUA Kecamatan Kotabumi Kota, MAN 1, MTsN 1, MIN 1, MIN 3 dan MIN 4 Lampung
Utara.
Untuk Tim II (Dua) di pimpin oleh Kepala Subbag Tata Usaha (Drs. H. Makmur, M.Ag), yang beranggotakan H.M.
Tohir, S.Ag.,MM, Nurbaiti Sukmana Dewi, S.Th.I, Angka Rosita, S.Pd.I, dan Yudi Dwi Siswondo melakukan Sidak ke KUA
Kecamatan Abung Selatan, KUA Kecamatan Abung Semuli, KUA Kecamatan Blambangan
Pagr, MIN 5, MTsN 2 dan MIN 6 Lampung
Utara.
Untuk Tim III (Tiga) dipimpin oleh Kasi Penmad (Herry Setiawan,
S.Sos.I,M.Pd.I) yang beranggotakan Herman Ali, SH.,MM, Imas Ratna Komalasari,
S.Pd.I, Andika Setyabudhi, S.Kom, dan Arsyad
melaksanakan Sidak ke KUA Kecamatan Sungkai Utara, KUA Kecamatan Sungkai
Selatan, KUA Kecamatan Sungkai Tengah, MIN
6, MTsN 3, dan MAN 2 Lampung Utara.
Untuk Tim IV (Empat) dipimpin oleh Kasi Bimas Islam (Tarmizi, S.Ag.,MM),
dan beranggotakan Feryza Agung, S.Sos.,MM, Liana Ermisanti, S.Ag, Hartawan, S.H
dan Sri Victoria Mega, S.Ag melakukan Sidak ke KUA Kecamatan Abung Kunang, KUA
Kecamatan Abung Pekurun, KUA Kecamatan Abung Tengah, KUA Kecamatan Abung Barat,
KUA Kecamatan Bukit Kemuning dan MIN 7
Lampung Utara.
Drs. H. Totong Sunardi, MM (Kepala Kankemenag Lampung Utara) dalam
keterangannya mengatakan kegiatan Sidak terhadap ASN di
jajaran Kementerian Agama tersebut dalam
rangka mematuhi peraturan Pemerintah bahwa seluruh ASN diwajibkan untuk masuk kerja
seperti biasa pasa Libur Hari Taya Idul Fitri 1442 H / 2021 M, tidak ada lagi
penambahan libur atau tidak masuk kerja tanpa keterangan. Pemerintah telah
memberikan perhatian penuh terhadap ASN Kementerian
Agama dalam pelaksanaan tugasnya termasuk perhatian terhadap kesejahteraannya.
Kepala Kankemenag Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) menambahkan
bagi ASN Kementerian Agama yang melanggar
aturan disiplin dan tidak melaksanakan tugas mereka akan diberi sangsi sesuai aturan ASN yang berlaku.
Totong
berharap para ASN untuk selalu meningkatkan kinerja di tempat
kerjanya masing-masing dan tetap menerapkan
Protokol Kesehatan di Kantor karna saat ini kita masih dalam masa Pandemi
Covid-19. Dalam suasana Hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M ini, Totong
Sunardi juga menyampaikan permohonan Maaf
Lahir dan Batin, apabila ada kesalahan selama ini.
“Saya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin atas semua kesalahan
baik itu mungkin disengaja atau pun tidak, dosa terhadap Allah SWT kita cukup
memohon ampunan-Nya akan tetapi dosa sesama manusia tidak akan terhapus apa
bila tidak saling memaafkan”. Ucap Totong. (Rd)
0 Comments:
Posting Komentar