SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Kamis, 17 Juni 2021

KEPALA MADRASAH SE-LAMPUNG UTARA IKUTI DIKLAT SUBSTANTIF PENGUATAN KEPALA MADRASAH

Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Senin, 14 Juni 2021. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan  nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan Guru sebagai Kepala sekolah/madrasah  bahwa calon kepala sekolah/madrasah harus lulus pelatihan calon kepala sekolah/madrasah sedangkan kepala madrasah yang sedang menjabat dan belum memiliki surat tanda tamat pelatihan Kepala Madrasah wajib mengikuti kegiatan Penguatan Kepala Madrasah hal ini juga sejalan dengan Keputusan Menteri Agama No 24 Tahun 2018  tentang kepala Madrasah  dalam pasal 6  butir I di sebutkan bahwa seorang Kepala Madrasah yang akan di angkat di utamakan yang memiliki sertifikat kepala madrasah”, ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), saat memberikan sambutan pada Pembukaan Diklat Substantif Penguatan Kepala Madrasah Negeri dan Swasta se-Kabupaten Lampung Utara bertempat di Hotel Nusantara Syariah Bandar Lampung, Senin, 14 Juni 2021.

Lanjut Totong, Kepala Madrasah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya harus senantiasa meningkatkan kompetensinya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan   (PKB)  yang salah satunya adalah dengan mengikuti Pendidikan dan pelatihan  (diklat).

“Karena Diklat ini adalah salah satu satu upaya peningkatan kemampuan manajerial di madrasah. Ujar Totong

Kepala Kankemenag Kabupaten Lampung Utara tersebut mengatakan, disamping sebagai manejerial seoarang kepala madrasah  juga sebagai Edukator, administrator dan supervisor, menjadi leader atau pemimpin serta motivator.

Kompleksnya tugas seorang kepala madrasah, maka di tuntut seorang kepala madrasah harus mempunyai kompetensi yang mumpuni agar dapat mengelola madrasahnya dengan profesional sesuia harapan dan cita cita madrasah menjadikan madrasah yang hebat bermartabat menuju kelas dunia”. Ucap Totong

Totong berharap diklat ini dapat meningkatkan kompetensi para kepala madrasah yang berada di Kabupaten Lampung Utara

“Saya yakin dan percaya bapak dan ibu kepala madrasah ini adalah orang orang pilihan yang di anggap mampu untuk mengemban Amanah dan mengelola madrasah yang bapak ibu pimpin. Ucap Totong

Diakhir sambutan Totong  menyampikan banyak  terima kasih kepada Bapak Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung yang telah menyempatkan waktu bisa hadir di acara ini dan pada saatnya nanti bisa memberikan arahan dan motifasi kepada kita semua untuk dijadikan bekal kita dalam membangun dan mengembangkan madrasah. Kemudian kepada seluruh peserta  ikuti diklat  ini dengan sebaik baiknya jaga Kesehatan selama berada disini dan lakukan hal yang terbaik untuk madrasah hebat bermartabat.

Ketua Panitia Pelaksanaan Diklat Substantif Penguatan Kepala Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Untoro, S.Pd.I,M.Pd.I) dalam laporannya menyampaikan Kegiatan Diklat Substantif Penguatan Kepala Madrasah ini akan dilaksanakan mulai dari tanggal 14-19 Juni 2021, bertempat di Hotel Nusantara Syariah Bandar Lampung  dengan diikuti oleh 177 peserta terdiri dari 4 angkatan dengan rincian, Kepala RA 1 orang, Kepala MI 68 orang, Kepala MTs 68 orang dan Kepala MA 40 orang. Sementara Materi yang akan diterima oleh Peserta diklat selama mengikuti diklat ini diantaranya Pembagunan Bidang Agama 3 Jam, Nilai-Nilai Dasar SDM Kemenag 3 Jam, Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kemenag 3 Jam, Building Learning Commitmen (BCL) 3 Jam, Teknis Analisis Manajemen RKM dan Keuangan 10 Jam, Pengelolaan Sumber Daya 14 Jam, Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan 6 Jam, Kepemimpinan dan Kewirausahaan 10 Jam, Pengembangan Madrasah Berdasarkan 8 SNP 10 Jam, Literasi Digital 5 Jam, Rencana Tindak Lanjut 1 Jam, Pretest dan Protest 2 Jam. Sementara nara sumber yang akan mengisi pada kegiatan Diklat ini ialah Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Balai Diklat dan Keagamaan Palembang, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kakankemenag Kab. Lampung Utara, Widia Iswara Balai Diklat Keagamaan Palembang.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung (Drs. H. Juanda Naim, MH) dalam sambutannya saat membuka Kegiatan Diklat Substantif Penguatan Kepala Madrasah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dilaksanakannya kegiatan ini, semoga kegiatan ini berjalan lancar dan dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan Kualitas Pendidikan Madrasah khususnya di Provinsi Lampung.

Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan, Madrasah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik karena madrasah sebagai organisasi  yang  didalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lain saling berkaitan dan menentukan, sedangkan unik karena madrasah memiliki ciri-ciri tertentu yang tidak dimiliki oleh organisasi lain.

”Keberhasilan manajemen dalam mencapai tujuan pendidikan madrasah sangat ditentukan oleh keberhasilan seorang manajer yaitu Kepala Madrasah dalam mengelola tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di Madrasah. Kepala madrasah adalah salah satu komponen pendidikan yang berpengaruh dalam meningkatkan kinerja sumber daya manusia khususnya kinerja guru”. Ucap Kakanwil  

Kakanwil mengatakan dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017  disebutkan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala madrasah harus memiliki 5 kompetensi Kepala Madrasah yaitu : Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, Kompetensi Sosial.

”Kepala Madrasah dalam mengelola satuan pendidikan disyaratkan menguasai ketrampilan dan kompetensi tertentu yang dapat mendukung pelaksanaan tugasnya”. Ujar Kakanwil

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa kepala madrasah agar dalam mengelola satuan pendidikan diisyaratkan menguasai ketrampilan dan kompetensi tertentu yang dapat mendukung pelaksanaan tugasnya.

”Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi tersebut dengan cara mengikuti diklat karena  tujuan dilaksanakan diklat tersebut dalam rangka meningkatkan kompetensi kepala madrasah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)”. Ujar Kakanwil.

Sementara di tempat yang sama Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (Herry Setiawan, S.Sos.I,M.Pd.I) menyampaikan tujuan diadakannya diklat ini diantaranya meningkatkan mutu madrasah sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, memberikan penguatan kepada Kepala Madrasah agar sistem pendidikannya selaras dengan sistem pendidikan nasional, meningkatkan kompetensi dan pemberdayaan Kepala Madrasah untuk mengelola Pendidikan Madrasah agar lebih baik dan akuntabel, terpenuhinya Persyaratan sebagai Kepala Madrasah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku serta meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan kepribadiannya serta menjadi contoh yang baik bagi tenaga pendidik  dan kependidikan serta bagi peserta didik dan masyarakat sekitarnya sehingga membawa nama baik Kementerian Agama.

Kegiatan Diklat Substantif Penguatan Kepala Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dihadiri oleh Widya Iswara Balai Diklat Keagamaan Palembang, Pokjawas serta para undangan. (Rd)

Share:

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH