Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Selasa, 24 Agustus 2021. Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Utara, hari ini Selasa 24 Agustus 2021, melaksanakan Simulasi ANBK (Asessment Analisi Berbasis Komputer). Selasa, 24 Agustus 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi,MM) bersama dengan Kasi Penmad (Herry Setiawan, S.Sos.I.,M.Pd.I) saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan ANBK, Totong mengatakan bahwa pelaksanaan ANBK ini harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang Ketat karena saat ini kita masih dalam pandemi Covid-19.
Lanjut Totong, pelaksanaan Simulasi ANBK ini merupakan suatu bentuk pengukuran serta kompetensi bagi peserta didik, tenaga pendidik dan kepala madrasah dalam pembelajaran.
“Dengan dilakukannya Simulasi ANBK ini, para tenaga pendidik, peserta didik, maupun Kepala Madrasah dapat mengetahui pengukuran serta kompetensi pembelajaran masing-masing” Ujar Totong
Totong mengatakan, kegiatan ANBK ini juga bisa dijadikan tolak ukur suatu penilaian bagi siswa yang nanti kedepannya menghadapi ujian, karena dalam kegiatan simulasi hampir mendekati dengan ujian yang sebenarnya.
Kasi Penmad Kankemenag Lampung Utara (Herry Setiawan, S.Sos.I.,M.Pd.I) mengatakan simulasi ANBK ini harus digunakan semaksimal mungkin guna sarna latihan dalam persiapan menghadapi ujian. Herry menambahkan dengan simulasi seperti ini dapat mempersiapkan segala kemungkinan terjadi dan pengetahuan kepada peserta didik tentang pelaksanaan Ujian di Madrasah dengan berbasis komputer.
Sementara Kepala MTsN 1 Lampung Utara (Untoro, S.Pd.I.,M.Pd.I) dalam laporannya mengatakan kegiatan ANBK ini diikuti kurang lebih 49 (empat puluh sembilan) peserta didik MTsN 1 Lampung Utara terdiri atas 45 (empat puluh lima) dan 4 (empat) cadangan 22 peserta laki-laki dan 27 peserta perempuan. Kegiatan ANBK dilaksanakan dalam 3 (tiga) sesi dengan melibatkan 3 (tiga) Proktor, 1 (satu) Teknisi, dan di setiap sesi terdiri dari 15 peserta didik dengan 15 Perangkat Laptop.
Untoro menambahkan, dasar dari kegiatan ini ialah Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Assesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 030/H/PG.00/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. Tujuan dari kegiatan ANBK ini sendiri adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survey karakter, dan survey lingkungan belajar. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar