Lampung Utara, Kankemenag (Kamis, 05 Agustus 2021). Kamis, 05 Agustus 2021. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), meletakkan Batu Pertama Pembangunan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Ruang Kelas Baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Lampung Utara, Kamis, 05 Agustus 2021.
Peletakan batu pertama Pembangunan SBSN Ruang Kelas Baru di MIN 6 Lampung Utara, oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), pertanda dimulainya Pembangunan SBSN Ruang Kelas Baru di MIN 6 Lampung Utara.
Dalam peletakkan batu pertama pembangunan SBSN Ruang Kelas Baru MIN 6 Lampung Utara oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), disaksikan oleh Kepala MIN 6 Lampung Utara (Ahlina Nawatir, S.Pd.I), Kontraktor, Konsultan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, dengan tetap menerapkan Protol Kesehatan yang ketat.
Sebelum peletakkan batu pertama pembangunan SBN Ruang Kelas Baru di MIN 6 Lampung Utara, terlebih dahulu diadakan pemotongan nasi tumpeng, yang menandai bahwa bersyukurnya karna pembangunan SBSN Ruang Kelas Baru di MIN 6 Lampung Utara dapat dimulai, dan selanjutnya diadakan doa bersama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan Syukur Alhamdulillah, bahwa pembangunan SBSN Ruang Kelas Baru di MIN 6 Lampung Utara sudah dapat terlaksana.
“Saya selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, sangat bersyukur dengan telah dimulainya pembangunan SBSN Ruang Kelas Baru MIN 6 Lampung Utara, mari kita kawal dengan baik pembangunan ini” Ujar Totong.
Lanjut Totong, dengan dibangunnya SBSN Ruang Kelas Baru ini, mari kedepannya kita bersama-sama turut menjaga dan merawat bangunan yang telah dibangun ini dengan baik, sehingga nanti sarana dan sarana bangunan baru ini, benar-benar dapat bermanfaat khususnya dalam proses pembelajaran di MIN 6 Lampung Utara.
Totong juga
meminta kepada pihak kontraktor, agar pada proses pelaksanaan pembangunan
gedung harus sesuai dengan kesepakatan Kontrak dan RAB yang telah disepakati.
Perusahaan harus bisa menjamin seluruh hasil kualitas pekerjaannya, serta
harus selesai tepat pada waktunya, sebagaimana perencanaan awal. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar