Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Selasa, 07 September 2021. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) meninjau langsung Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara. Selasa, 07 September 2021.
Penerapan pembelajaran tatap muka berdasarkan
Keputusan Bersama 4 Menteri tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Nomor B-2733/DJ.I/PP.00 /00.11/08/2021 tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran pada
Madrasah (RA, MI, MTs/MA/MAK ) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam
pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus
Disease 2019 (Covid 19), Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor
045.2/246.2/V.01/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid
19 di Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung Tahun ajaran 2021/2022 serta Surat
Edaran Bupati Lampung Utara nomor 420/382/14 LU/ 2021 tanggal 27 Agustus 2021
tentang Penyelenggaran Pembelajaran
dimasa Pandemi Covid 19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung
Utara Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM)
mengatakan kebijakan untuk membuka Madrasah
agar kembali melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka harus
diapresiasi. Namun, pihak madrasah harus patuh atas aturan yang menjadi syarat
belajar tatap muka di masa pandemi.
Totong menambahkan keputusan untuk
pelaksanaan pembalajaran secara tatap muka ini diambil dengan memperhatikan
protokol kesehatan serta melengkapi sarana prasarana penunjangnya dan melakukan
evalusi secara berkala.
“Dari hasil
kunjungan hari ini kami melihat bahwa Penerapan Protokol Kesehatan oleh pihak
MAN 1 Lampung Utara sudah sesuai aturan Protokol Kesehatan Covid-19,” Ujar Totong.
Namun demikian lanjut Totong, dalam
pelaksanaan PTMT kedepan harus dilakukan evaluasi secara berkala.
“Dengan
adanya evaluasi kita dapat melakukan perbaikan berdasarakan pada acuan-acuan
yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga proses PTMT tatap muka dimasa new
normal dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan”. Ucap Totong.
Tambah Totong, proses belajar-mengajar tatap
muka di tengah Pandemi Covid-19 harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal
ini penting dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.
“Kepada
dewan guru diminta agar selalu memantau para siswa di Madrasah agar terus
mematuhi protokol kesehatan”. Ujar Totong
Sementara itu, Kepala MAN 1 Lampung Utara
(Masir Ibrahim, S.Pd.,M.Pd), mengatakan dalam proses belajar mengajar pihaknya
akan mematuhi protokol kesehatan. Siswa yang hadir ke kelas pun tetap dibuat
berjarak dengan sistem shift.
“Bahkan
untuk alat cuci tangan pun kita tempatkan di depan pintu masuk kelas
masing-masing. Intinya kami tetap mengacu kepada standar protokol kesehatan
yang diterapkan pemerintah,” Ucap Masir.
Lanjut Masir, bahwa pembelajaran tatap muka
di MAN 1 Lampung Utara ini dilaksanakan secara terbatas dimana kapasitas ruang
belajar hanya di isi 35 % saja, sehingga kegiatan Pembelajaran Tatap muka
terbatas ini dilakukan dengan pergantian kelas setiap minggunya, dimana pada
minggu ini yang melaksanakan tatap muka di Madrasah adalah Kelas X (Sepuluh), untuk
minggu berikutnya Kelas XI (Sebelas), dan untuk minggu berikutnya lagi Kelas XII
(Dua Belas).
Masir menambahkan, untuk jam belajarnya
sendiri dimulai dari Pukul 07.00 WIB s.d
11.45 WIB. Pembelajaran Tatap Muka ini juga akan terus dilakukan
evaluasi karna ini juga masih uji coba. Dan diharapkan untuk kedepannya seluruh
siswa kelas X, XI, dan XII dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka semua.
(Rd).
0 Comments:
Posting Komentar