SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Kamis, 23 September 2021

KANWIL KEMENAG PROVINSI LAMPUNG BERSAMA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN DISEMINASI PEMBATALAN KEBERANGKATAN HAJI TAHUN 1442 H / 2021 M

Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Selasa, 21 September 2021. Kementerian Agama Provinsi Lampung bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melaksanakan Diseminasi Pembatalan Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 1422 H / 2021 M, bertempat di Aula Hotel Cahaya Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 21 September 2021.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), dihadiri Kabid Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung (Drs. H.M.Ansori,.M.Kom.I), serta menghadirikan Anggota Komisi VIII DPR RI (Komang Kogeri) Kepala Divisi Tresuri dan Pengadilan Keuangan BPKH yang turut ambil bagian secara virtual melalui aplikasi zoom.

Dalam sambutannya, Totong Sunardi  saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan Pembatalan keberangakatan ibadah haji tahun ini bukan disebabkan sebagaimana berita yang beredar di tengah-tengah masyarakat di berbagai media termasuk media sosial,  melainkan disebabkan pandemi COVID-19 yang melanda dunia termasuk Arab Saudi dan Indonesia yang belum berakhir. Faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji selama berada di Embarkasi dan Debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi lebih utama dan harus dikedepankan karena pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan Pandemi Covid-19.

Lanjut Totong dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M menjadi keputusan final yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat khususnya Jemaah haji yang telah melunasi di tahap satu dan dua pada tahun 1442 H/ 2020 M.

“Kita semua memahami dan memaklumi rasa kecewa Jemaah haji yang kembali gagal berangkat untuk kali kedua,  keputusan Menteri Agama ini, diambil setelah melalui kajian mendalam,  Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu tanggal 2 Juni 2021.” Ujar Totong

Tambah Totong mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan Selain faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah, sampai tanggal 3 Juni 2021/ 22 syawal 1442 H, Pemerintah Arab Saudi belum mengundang untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi. Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Itu semuanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Arab Saudi. Padahal, dengan kuota 5 % (10.166 jemaah) dari kuota normal (221.000) saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari

Diakhir sambutan Totong mengatakan bahwa dalam KMA 660 tahun 2021 ditegaskan bahwa, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya (furodah/ Undangan), baik untuk  Jemaah haji reguler maupun haji khusus, yang telah melunasi BIPIH tahun 1441 H/2020 M, dan akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Feryza Agung, S.Sos.,M.M) dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini ialah untuk memberikan pemahaman kepada calon jamaah haji tentang mekanisme Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung.

Feryza menambahkan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan ini antara lain dari unsur Perwakilan Pengurus KBIHU, Perwakilan Pengurus PPIU, Perwakilan Jamaah Calon haji Kabupaten Lampung Utara Estimasi Tahun 2021, Perwakilan Kepala KUA Kecamatan, Perwakilan Penyuluh Agama Islam, Perwakilan BPS Syariah Cabang Kabupaten Lampung Utara, Perwakilan Pengurus IPHI Kabupaten Lampung Utara. Sementara itu untuk pemateri dalam kegiatan ini diisi oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Anggota Komisi VIII DPR RI, Deputi Badan Pengelola Keuangan Jakarta, dan Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, tanggal 21 September 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu anggota Komisi VIII DPR RI (Komang Koheri) turut memaparkan bahwa Diseminasi Kemenag atas usulan dari Komisi VIII DPR RI yang dilakukan serentak diseluruh Indonesia.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terkait pembatalan pemberangkatan haji kepada seluruh peserta, terutama kepada calon jamaah yang mengalami pembatalan,” Ujar Komang

 

Komang menjelaskan maksud dan tujuan pembatalan pemberangkatan haji dan umroh di tengah pandemi Covid-19 kepada seluruh peserta yang hadir.

 

“Maksud dan tujuan pemerintah sangat baik yaitu mengutamakan keselamatan dan kesehatan para calon jemaah haji dan umroh,” tambah Komang.

Kegiatan Diseminasi Pembatalan Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 1422 H / 2021 M dihadiri juga oleh Kasubbag Tata Usaha, para Kasi/Kagara dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. (Rd).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH