Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Senin, 06 September 2021. “Walaupun saat ini kita sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) tetapi harus mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat, bagi Tenaga Pendidik dan Peserta Didik, karna saat ini kita dalam Pandemi Covid-19”, ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) di dampingi Kasi Pendidikan Madrasah (Herry Setiawan, S.Sos.I.,M.Pd.I) saat meninjau langsung PTMT di MTsN 1 Lampung Utara, pada Senin, 06 September 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Utara (Drs. H Totong Sunardi, MM) bersama dengan Kasi Penmad (Herry
Setiawan, S.Sos.I.,M.Pd.I) dan Pengawas Madrasah (Caya Hadi Wijaya, S.Pd.I)
dalam Tinjauan PTMT tersebut, mengapresiasi
kepada MTsN 1 Lampung Utara yang sudah siap melakukan PTMT walaupun Sebagian
Gedung belajar sedang di renovasi.
Totong berharap agar Tenaga Pendidik dan
semua peserta didik untuk mematuhi protokol kesehatan 5M +1D sehingga
Pembelajaran tatap muka terbatas ini kedepannya bisa berubah menjadi
Pembelajaran tatap muka secara Penuh tandasnya.
“Penuhi segala
Sarana dan Prasarana Protokol Kesehatan di Madrasah guna mendukung PTMT ini,
sehingga Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini dapat berjalan dengan baik” Ujar Totong.
Sementara itu Kasi Pendidikan Madrasah (Herry Setiawan, S.Sos.I.,M.Pd.I) mensoport PTMT di MTsN 1 Lampung Utara serta mengapresiasi tentang kesiapan yang dilakukan oleh MTsN 1 Lampung Utara, sehingga PTMT hari pertama bisa berjalan dengan sukses dan lancar dan aman.
Dalam Keterangannya Kepala MTsN 1 Lampung Utara (Untoro, S.Pd.I.,M.Pd.I) mengatakan bahwa dasar di adakannya pembelajaran tatap muka terbatas di MTsN 1 Lampung Utara ini adalah sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ), Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-2733/DJ.I/PP.00 /00.11/08/2021 tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs/MA/MAK ) Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/246.2/V.01/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid 19 di Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung Tahun ajaran 2021/2022 serta Surat Edaran Bupati Lampung Utara nomor 420/382/14 LU/ 2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Penyelenggaran Pembelajaran dimasa Pandemi Covid 19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Pelajaran 2021/2022.
Untoro menambahkan bahwa pembelajaran tatap
muka ini dilaksankan secara terbatas dengan mengacu pada SKB 4 menteri dimana
kapasitas ruang belajar hanya di isi 50 % saja sehingga kegaiatan Pembelajaran
Tatap muka terbatas ini dilakukan 2 shif masing masing shif belajar rata rata 2
jam 20 menit tanpa istirahat yaitu shif pertama mulai 07.40 WIB sampai 10.00
WIB sedangkan shif 2 mulai pukul 13.00 sampai 15.15 WIB dengan lam
hari belajar masing masing dua hari untuk masing masing kelas dalam seminggu
Kepala MTsN 1 Lampung Utara berharap kepada
seleruh peserta didik dan dewan guru untuk dapat melakukan kewajibannya dengan
tetap mamatuhi Protokol Kesehatan serta mampu melakukannya mulai dari
berangkat, sampai Pintu Gerbang , saat KBM berlangsung, KBM selesai serta
pulang sampai di rumah jika semua mematuhi Protokol Kesehatan
dengan benar Insyaallah kita akan tetap sehat dan kuat untuk memajukan madrasah
Mandiri dan berprestasi. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar