Lampung Utara (Humas). Bertempat di Kantor PCNU Kabupaten Lampung Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM menghadiri undangan rapat dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Lampung Utara mengenai Musyawarah Menjelang Ramadlon Tahun 1443 H / 2022 M pada Selasa 22 Maret 2022 pukul 14.00 WIB.
Acara dihadiri oleh Ketua MWC NU se-Kabupaten Lampung Utara, Badan Otonom, Lajnah, IPNU, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Lampung Utara.
Undangan tersebut salah satunya meminta penjelasan dari Kemenag Lampung Utara dan Pengadilan Agama tentang Prosedur Penerbitan Buku Nikah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM didampingi Kepala KUA Kecamatan Kotabumi H. Riswan Hanafi, M.Kom.,I, Kepala KUA Kecamatan Abung Kunang, Abdul Rohim,S.Hum.,M.Pd.I, Kepala KUA Kecamatan Sungkai Barat, Agus Taufiqurrohman, MHI menjelaskan prosedur penerbitan buku nikah yang dikeluarkan KUA bagi pasangan yang sudah menikah lama namun belum mempunyai buku nikah.
"Penerbitan Buku Nikah bagi pasangan yang sudah lama menikah harus ada putusan isbat nikah dari pengadilan Agama" Ujar Totong.
Lanjut Totong, bahwa pada prinsipnya Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara siap bekerjasama dengan PCNU Kabupaten Lampung Utara yang mempunyai program membantu warga Nahdlatul Ulama (NU) yang pernikahannya belum tercatat namun harus terpenuhi syarat yaitu penetapan nikah (Isbat Nikah) dari pengadilan agama.
"Pencatatan nikah berdasarkan putusan pengadilan dikenakan biaya nol rupiah alias gratis" Tambah Totong. (Rd/Rhm).
0 Comments:
Posting Komentar