Lampung Utara (Humas). Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara mendukung Program Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah ditetapkan oleh peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Kamis, 31 Maret 2022
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan Perbup Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penurunan Stunting di Kabupaten Lampung Utara dan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/146/38-LU/HK/2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lampung Utara.
Mendukung program tersebut, Kementerian Agama Lampung Utara telah beberapa kali mengikuti koordinasi dengan TPPS Kabupaten Lampung Utara maupun mengirimkan Data Master Ansit (Analisa Situasi) Variabel Cakupan Layanan yang menjadi Aksi Kemenag Lampung Utara.
Dalam membahas rencana Lokasi Fokus (Lokus) Stunting Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023, Kementerian Agama Lampung Utara yang diwakili oleh Abdul Rohim,S.Hum.,M.Pd.I menghadiri Rapat Koordinasi Bertempat di aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Utara pada Kamis, 31 Maret 2022 pukul 09.00 WIB.
Rapat Koordinasi dihadiri 35 Undangan dari unsur perangkat daerah baik Kepala Badan dan kepala Dinas, Kemenag, dan 23 Camat se-Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Rohim bahwa Rapat Koordinasi tersebut membahas tentang Rencana Lokasi Fokus (Lokus) Stunting Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023.
"Dalam Rapat dibahas penentuan calon Lokus stunting Tahun 2023 dengan 4 variabel sebagai indikator penentuannya. Lokus Stunting Di Kabupaten Lampung Utara tahun 2020 sebanyak 10 Lokus, Tahun 2021 sebanyak 31 Lokus dan Tahun 2022 berjumlah 45 Lokus " Ucap Rohim
Lanjut Rohim, 4 variabel tersebut yaitu Jumlah keluarga beresiko stunting, Jumlah kasus balita stunting, Persentase prevalensi stunting dan 29 Cakupan Layanan .
"Tadi ditandatangani juga berita acara bahwa Tahun 2023 Lokus Stunting di Kabupaten Lampung Utara telah ditetapkan sebanyak 14 Lokus yang tersebar pada 14 Desa dari 6 Kecamatan " Pungkas Rohim. (Rd/Rhm).
0 Comments:
Posting Komentar