Lampung Utara (Humas). Bertempat di Ruang Siger Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak serta menghadiri Sosialisasi dan Komitmen bersama pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Lampung Utara pada Kamis, 14 April 2022, Pukul : 10.00.WIB.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung ini dihadiri seluruh OPD Lampung Utara, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Ormas dan lainnya.
Acara dibuka oleh Dinas PPPA Kabupaten Lampung Utara, dr. Maya Natalia Manan,M.Kes., yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada usia anak di Provinsi Lampung.
"Usia perkawinan anak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah usia 19 tahun sehingga pada usia tersebut anak telah matang jiwa dan raganya" Ujar Maya.
Maya menambahkan bahwa banyak resiko yang ditimbulkan akibat perkawinan usia anak, baik resiko kesehatan maupun resiko psikologis lainnya dalam membangun rumah tangga. "Semoga tidak ada lagi perkawinan anak di Kabupaten Lampung Utara" Harapnya.
Sosialisasi di sampaikan oleh Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas PPPA Provinsi Lampung, Ns.Leni Yurina,S.Kep.,MM yang menyampaikan materi pencegahan perkawinan anak. Menurutnya bahwa anak adalah investasi karenanya mencegah perkawinan anak adalah merupakan kewajiban bersama.
"Jumlah anak yang ada di Indonesia sekitar 79,5 Juta dan Anak di Provinsi Lampung berjumlah 2.993.285 jiwa " Ucap Leni.
Leni menambahkan bahwa orang tua mempunyai kewajiban dalam melindungi Hak Anak.
"Empat Prinsip yang harus diterapkan dalam perlindungan anak yaitu Non Diskriminasi,Kepentingan terbaik bagi anak, Hidup, Tumbuh Dan Berkembang, Partisipasi/Suara anak " Ujar Leni.
Kepala Kantor Kementerian Agama, Drs. H. Totong Sunardi,M.M., didampingi Kasi Pontren,M.Tohir,S.Ag.,M.M., dan Kepala KUA Kecamatan Abung Kunang, Abdul Rohim,S.Hum.,M.Pd.I menyampaikan bahwa Kementerian Agama mendukung pencegahan Perkawinan Anak bahkan melalui KUA telah lama berbuat mematuhi regulasi batas minimal usia Nikah.
"Pencatatan Nikah harus mematuhi regulasi, Apabila ada yang mengajukan kehendak nikah usia dibawah umur, maka KUA akan menolak nya". Terang Totong.
Totong melanjutkan, bila tetap akan dinikahkan maka harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama.
Diakhir acara, ditandatangani Komitmen bersama pencegahan perkawinan pada usia anak yaitu Mendukung pemenuhan hak anak, Menurunkan Angka peekawinan pada usia anak, Melakukan upaya pencegahan melalui program, kegiatan, regulasi dan kebijakan,Untuk perkawinan dengan dispensasi agar tunda kehamilan sampai dengan usia 19 tahun, Melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta membuat laporan persemester kepada kepala daerah. (Rd/Rhm).
0 Comments:
Posting Komentar