Lampung Utara (Humas). “Penyuluh Agama termasuk ujung tombak pelayanan Kementerian Agama di Tingkat Kecamatan dan Desa dalam bidang bimbingan keagamaan dan penyuluhan. Dalam pelaksanaan tugas, dimungkinkan terjadi masalah terkait kasus internal bernuansa agama. Diperlukan pembekalan kepada para penyuluh hubungannya dengan tugas dan fungsinya di masyarakat”, ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM, setelah saat memberikan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS pada Apel Senin Pagi, 05 Mei 2022. Senin, 05 Mei 2022.
Dalam sambutan pengarahannya Totong Sunardi menyampaikan, bahwa Penyuluh Agama Islam memiliki tiga fungsi dalam pelaksanaan tugasnya, yakni fungsi Informatif, Edukatif dan Konsultatif.
“Melalui tiga fungsi ini diharapkan para penyuluh agama Islam dapat berperan aktif di masyarakat sehingga kasus-kasus internal bernuansa agama dapat dicegah” Ucap Totong.
Lanjut Totong, Penyuluh juga berperan penting guna memberikan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama agar tidak terkontaminasi oleh faham radikal dan aliran terlarang.
Totong Sunardi mengharapkan Penyuluh Agama Islam agar dapat berperan aktif mengeliminir terjadinya kasus bernuansa agama di masyarakat.
Pada kesempatan tersebut ada 7 (tujuh) orang PAI Non PNS yang melakukan PAW, yang pertama dari KUA Kecamatan Kotabumi Utara berjumlah 1 orang, Kedua dari KUA Kecamatan Abung Barat berjumlah 1 orang, Ketiga dari KUA Kecamatan Abung Pekurun berjumlah 2 orang, Keempat dari KUA Kecamatan Hulu Sungkai berjumlah 1 Orang, Kelima dari KUA Kecamatan Kotabumi Selatan berjumlah 1 orang dan Keenam dari KUA Kecamatan Tanjung Raja berjumlah 1 orang. (Rd)
0 Comments:
Posting Komentar