Lampug Utara (Humas). Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Seksi Bimas Islam menggelar Rapat Koordinasi Rutin Bulanan Kepala KUA Se-Kabupaten Lampung Utara pukul 09.00 WIB pada, Senin, 3 Oktober 2022.
Kasi Bimas Islam Kntor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, H. Tarmizi, S.Ag., M.M dalam laporannya menyampaikan harapannya kegiatan ini di Ridloi Allah SWT dan merupakan sarana silaturahmi antar kepala KUA.
"Karenanya saya harapkan kepala KUA bisa hadir dalam setiap rakor bulanan" Tegas Tarmizi.
Tarmizi menambahkan bahwa Bimas Islam telah melaksanakan program penguatan moderasi beragama bagi Penyuluh Agama Islam sebanyak 184 penyuluh dan pendampingan sertifikasi produk halal.
"Alhamdulilah,Lampung Utara terbanyak se-Propinsi Lampung dalam hal sertifikasi produk halal yaitu ada 7 kantin halal di Madrasah yaitu MAN 1 Kotabumi, MTs 1 Kotabumi, MTs 2 Kotabumi, MIN 1 Kotabumi, MIN 2 Kotabumi, MIN 3 Kotabumi dan MIN 7 Kotabumi" Tutur Tarmizi.
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM, Kasubag Tata Usaha, H. Nang Sukarman, M.Pd.I, Kasi Bimas Islam, H.Tarmizi,S.Ag.,MM., Kagara Zawa Herman Ahmad,S.Ag., Para Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Utara dan Staf JFU Bimas Islam Lampung Utara.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM mengingatkan PMA 34/2016 bahwa pembinaan KUA dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
"KUA Merupakan garda terdepan dalam Pelayanan Keagamaan" Ucap Totong.
Karenanya Totong menekankan agar Kepala KUA bisa menjalankan Tupoksinya secara maksimal.
Terlebih di Kementerian Agama, banyak sekali program-program Kemenag unggulan yang harus dilaksanakan. Totong mencontohkan seperti Penguatan Moderasi Beragama, Program sertifikasi produk halal gratis 'SEHATI', Program Wakaf tunai, digitalisasi tanah wakaf, Binaan Kampung Zakat dan lain sebagainya.
Totong berharap agar kepala KUA bisa menugaskan para penyuluhnya untuk mendata UMKM yang ada di Kecamatan dan mendaftarkan serta mendampingi agar produk UMKM tersebut tersertifikat halal diprogram 'SEHATI' BPJH Kemenag paling lambat 19 Oktober 2022.
"Mari kita Melindungi masyarakat dari barang haram dan membiasakan mengkonsumsi produk halal" Tegas Kakankemenag. (Rd/Rhm).
0 Comments:
Posting Komentar