Lampung Utara (Humas). Mengemban amanah PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA kecamatan, KUA Sungkai Tengah berhasil menyelesaikan pengukuran 8 bidang tanah wakaf diwilayah kerjanya. Kamis, 5 Oktober 2022
Hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022 Kepala KUA Kecamatan Sungkai Tengah Khoirul Ahyar, S.Pd.I.M.H ditemani Kagara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Kabupaten Lampung Utara, Herman, S.Ag. bersama Pegawai BPN Lampung Utara menyelesaikan pengukuran Tanah Wakaf untuk Musholla Nurussalam Desa Mekar Asri Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Khoirul Ahyar, berharap Nadzir Musholla bisa membantu menginformasikan kepada masyarakat tentang pembuatan sertifikat tanah wakaf kepada nazdir-nazdir lain agar segera menghubungi KUA untuk pembuatan AIW dan mensertifikatnya, tutur Kepala KUA saat memberikan bimbingan kepada nazdir.
Lanjut Khoirul, selain sebagai perlindungan hukum bagi harta benda wakaf, sertifikasi ini dapat memberi motivasi kepada nazdir untuk mengelolanya, yang nantinya pemanfaatan dan pemberdayaan yang maksimal diharapkan mampu membantu umat untuk memberikan sumbangsih bagi negara dan peningkatan sumberdaya manusia.
Sebagian tanah wakaf yg telah diukur telah selesai sertifikatnya, demikian yang dikatakan Herman S.Ag, dan apresiasi tinggi untuk KUA Sungkai tengah yang semangat melaksakan Tupoksi KUA sesuai PMA Nomor 34 Tahun 2016, dan semoga dapat mendorong pensertifikatan tanah wakaf lain yang ada di wilayahnya. (Rd/Ka).
0 Comments:
Posting Komentar