SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Kamis, 12 Januari 2023

Kepala Kankemenag Sosialisasikan Pma Nomor 73 Tahun 2022 Kepada Pimpinan Dan Pengurus Ponpes Se-Lampung Utara

Lampung Utara (Humas). “Di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 bahwa kekerasan Seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia, bahwa pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama harus dilakukan secara cepat, terpadu dan terintegrasi” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi saat mensosialisasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, kepada Pimpinan dan Pengurus Pondok Pesantren se-Kabupaten Lampung Utara. Kamis, 12 Januari 2023.

Dalam Sosialisasi PMA tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi menyampaikan bahwa kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa atau tidak secara paksa, atau bertentangan dengan kehendak seseorang atau dengan kehendak karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. Korbannya adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan kekerasan seksual.

Lanjut Totong pencegahan dan penanganan kekerasan Seksual mempunyai tujuan diantaranya mencegah dan menanganani segala bentuk Kekerasan Seksual, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan di satuan Pendidikan tanpa Kekerasan Seksual, dan menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.

Totong menambahkan pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui, sosialisasi, pembelajaran, penguatan tata kelola, penguatan budaya, dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan, sementara penenganan kekerasan seksual dapat dilakukan dengan, pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan dan pemulihan korban.

Menurut PMA Nomor 73 Tahun 2022, lanjut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi menyampaikan Satuan Pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dikarenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, peringatan tertulis, pengentian bantuan, pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, penghentian sementara kegiatan penyelenggaran pendidikan, pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, dan pencabutan tanda daftar satuan pendidikan.

Pada Sosialisasi tersebut hadir kurang lebih 84 Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren se-Kabupaten Lampung Utara.

Selain Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi, sebagai narasumber juga disi oleh Polres Lampung Utara yang disampaikan oleh Wakapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santosa, SH dan dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Lampung Utara, Nang Sukarman, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Tohir, Kasat Binmas Polres Lampung Utara, Ketua MUI Kabupaten Lampung Utara dan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lampung Utara. (Rd).

Share:

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH