SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Rabu, 15 Februari 2023

Kasi Penmad Bersama Tim Kanwil Verifikasi Izin Operasional Madrasah Di Lampung Lampung Utara

Lampung Utara (Humas). Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Herry Setiawan mendampingi Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung memverifikasi lapangan  Permohonan Izin Operasional pendirian 4 madrasah. Keempat madrasah yang diverikasi yaitu : 1. RA Ahmad Syukur Desa Isro Rejo Kecamatan Muara Sungkai, 2. MTs Ahmad Syukur Desa Iso Rejo Kecamatan Muara Sungkai, 3. MTs Sunan Kali Jaga Kecamatan Tanjung Raja 4. RA Istiqomah Kotabumi. Selasa, 14 Februari 2023.

 

Dalam verifikasi tersebut Kasi Pendidikan Madrasah, Herry Setiawan  mengatakan bahwa verifikasi ini adalah bagian dari standart operasional prosedur (SOP) pemberian izin operasional pendirian madrasah.

 

“Setelah pemohon mengajukan permohonan secara on line melalui https://ijopmadrasah.kemenag.go.id dan mengupload persyaratannya maka melalui verifikasi ini akan dicocokkan peryaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratannya kelayakannya oleh tim Kanwil,” Ucap Herry.

 

Lanjut Herry, setelah melalui proses yang panjang karena semua serba online, akhirnya tim verivikasi Lapangan Izin Operasional Madrasah dari Kanwil dapat hadir turun langsung untuk memverifikasi Izin operasional Madrasah maupun RA,  agar madrasah dan RA tersebut dapat berjalan dengan baik sembari menunggu Izin operasionalnya keluar.

 

Kasi Penmad menambahkan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, terkait pengusulan pendirian madrasah baru perlu memperhatikan beberapa persyaratan administratif seperti : 1. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum; 2. Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus; 3. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama; 4. Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.

 

Masih dalam samutannya, Herry mengatakan selain persyatan administrasi tersebut, penyelenggara pendidikan juga harus memenuhi beberapa persyaratan teknis yaitu : 1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan; 2. Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah; 3. Jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta 4. Sarana Prasarana yang rinciannya dijelaskan pada juknis tersebut.

 

Sementara itu Tim  Verifikasi Lapangan Izin Operasional Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, yang terdiri dari Yan  Khairul, Nofrans Kurniawan dan M. Yunus, mengatakan, bahwa kami turun langsung memferivikasi Madrasah maupun RA guna ingin melihat langsung kelayakan serta kualitas apakah Madrasah atau RA, bisa di terbitkan Izin operasional. (Rd/Ai).

 

Share:

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH