Lampung Utara (Humas). Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Herry Setiawan mendampingi Tim Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung memverifikasi lapangan Permohonan Izin Operasional pendirian 4 madrasah. Keempat madrasah yang diverikasi yaitu : 1. RA Ahmad Syukur Desa Isro Rejo Kecamatan Muara Sungkai, 2. MTs Ahmad Syukur Desa Iso Rejo Kecamatan Muara Sungkai, 3. MTs Sunan Kali Jaga Kecamatan Tanjung Raja 4. RA Istiqomah Kotabumi. Selasa, 14 Februari 2023.
Dalam verifikasi tersebut Kasi Pendidikan Madrasah, Herry Setiawan
mengatakan bahwa verifikasi ini adalah
bagian dari standart operasional prosedur (SOP) pemberian izin operasional
pendirian madrasah.
“Setelah pemohon mengajukan
permohonan secara on line melalui https://ijopmadrasah.kemenag.go.id dan mengupload persyaratannya maka
melalui verifikasi ini akan dicocokkan peryaratan administratif, persyaratan
teknis dan persyaratannya kelayakannya oleh tim Kanwil,” Ucap Herry.
Lanjut Herry, setelah melalui proses yang panjang karena semua
serba online, akhirnya tim verivikasi Lapangan Izin Operasional Madrasah dari
Kanwil dapat hadir turun langsung untuk memverifikasi Izin operasional Madrasah
maupun RA, agar madrasah dan RA tersebut
dapat berjalan dengan baik sembari menunggu Izin operasionalnya keluar.
Kasi Penmad
menambahkan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan
oleh masyarakat, terkait pengusulan pendirian madrasah baru perlu memperhatikan
beberapa persyaratan administratif seperti : 1. Penyelenggara pendidikan
merupakan organisasi berbadan hukum; 2. Memiliki struktur organisasi, Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus; 3. Mendapat rekomendasi dari
Kepala Kantor Kementerian Agama; 4. Memiliki kesanggupan untuk membiayai
penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran
berikutnya.
Masih dalam
samutannya, Herry mengatakan selain persyatan administrasi tersebut,
penyelenggara pendidikan juga harus memenuhi beberapa persyaratan teknis yaitu
: 1. Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar
kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan; 2. Rencana Pengembangan
sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah; 3. Jumlah
dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta 4. Sarana
Prasarana yang rinciannya dijelaskan pada juknis tersebut.
Sementara itu Tim
Verifikasi Lapangan Izin Operasional Madrasah Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Lampung, yang terdiri dari Yan
Khairul, Nofrans Kurniawan dan M. Yunus, mengatakan, bahwa kami turun
langsung memferivikasi Madrasah maupun RA guna ingin melihat langsung kelayakan
serta kualitas apakah Madrasah atau RA, bisa di terbitkan Izin operasional. (Rd/Ai).
0 Comments:
Posting Komentar