Lampung Utara (Humas). Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menggelar Kampanye Mandatory Sertifikat Halal, di Pasr Dekon Kotbumi dan dan Pasar Sentral Kotabumi pada, Sabtu, 18 Maret 2023.
Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Lampung Utara bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Turut hadir pada kampanye sertifikat halal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi bersama Kasubbag Tata Usaha, Nang Sukarman, Kasi, Kagara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah Negeri, Kepala Dinas Pasar Kabupaten Lampung Utara, Penyuluh Agama Islam PNS maupun non PNS dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan Kampanye Mandatory sertifikat Halal ini, dilakukan secara serentak se-Indonesia, hari ini tanggal 18 Maret 2023.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi mengatakan, Kampanye Mandatory Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat dan Pelaku UMKM di Kabupaten Lampung Utara bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” Ucap Totong.
Totong menambahkan, dalam rangka menyukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis. Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Kepala Kankemenag Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi pada kesempatan tersebut mengingatkan bagi pelaku usaha yang belum memiliki level halal untuk segera menguruskan Ke Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Utara, mumpung pengurusan masih gratis
“Kepada Masyarakat yang memiliki UMKM, Mari segera daftar produknya agar Mendapatkan Sertifikat Halal, mumpung Gratis” Ujar Totong,
Lanjut Totong, Kampanye Mandotory Halal di Kabupaten Lampung Utara dlilaksanakan di dua titik lokasi, yang Pertama di Pasar Dekon Kotabumi dan Titik Kedua di Pasar Sentral Kotabumi. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Karena itu sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama.
“Kedepan kami berharap semua pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dalam program sertifikasi halal ini, sehingga pada tahun 2024 mendatang semua pelaku UMKM sudah memiliki sertifikat halal,” Ucap Totong. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar