Lampung Utara (Humas). Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengadakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Bulanan Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Utara, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Pada Rabu, 06 September 2023 Pukul 09.00 WIB. Rabu, 6 September 2023.
Kepala Seksi Bimas Islam, Tarmizi dalam sambutannya menyampaikan Rakor Bulanan ini sangat penting agar supaya diutamakan Undangan Rakor dari Kemenag, dari pada undangan lainnya.
Tarmizi menjelaskan ada dua penambahan Pegawai P3K pada Seksi Bimas Islam yaitu Saudari Elok Pratiwi dan Ahmad Dwi Fahlutfi dan kemarin ada 5 Tenaga P3K Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, yang satu berasal dari Kabupaten Way Kanan dan yang empat lainnya berasal dari Kabupaten Lampung Utara yaitu dari KUA Kecamatan Sungkai Utara, KUA Kecamatan Sungkai Selatan, KUA Kecamatan Bunga Mayang dan KUA Kecamatan Tanjung Raja.
Tambah Tarmizi, bahwa rakor bulanan rutin itu penting dilaksanakan, karena membahas persoalan-persoalan yang harus didiskusikan secara bersama.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Lampung Utara, Totong Sunardi dalam arahannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA yang telah hadir pada Rakor hari ini di tengah kesibukannya masing.
"Saya bergembira hari ini bisa bertemu dengan bapak-bapak Kepala KUA" Kata Totong
Totong melanjutkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA), merupakan Wajah Kementerian Agama yang melaksanakan Tugas-tugas yang telah diatur dalam PMA 34/2016.
"Selain Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk sebagai tugas pokoknya, yang tidak kalah penting adalah melaksanakan Ketatausahaan dan kerumahtanggaan" Kata Totong.
Masih dalam sambutannya, Totong menyampaikan bahwa pda pada tanggal 15 Agustus 2023 kemarin Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung telah membagikan SK bagi tenaga PPPK se-Lampung.
"Beberapa waktu lalu kita Kementerian Agama menerima ASN dari Jalur PPPK, maka Saya berharap kepada Kepala KUA agar mereka difungsikan dan dikaryakan" Tambah Totong.
Totong menambahkan bahwa ASN PPPK mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan PNS, Hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN namun PPPK setiap lima tahun sekali akan dilakukan evaluasi, maka Kepala KUA dipersilahkan untuk membuat catatan kinerja hariannya.(Rd/Dw/Rhm).
0 Comments:
Posting Komentar