SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Kamis, 28 September 2023

Warga Lampung Utara Rasakan Hasil Kerjasama Percepatan Program Sertifikasi Tanah Wakaf Antara Kankemenag, BPN dan Kejari Dengan Diterimanya Sertifikat Wakaf

Lampung Utara (Humas). Sebanyak Delapan orang Warga Lampung Utara menerima Sertifikat Tanah Wakaf  yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Rabu, 27 September 2023 yang disaksikan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, Dandim 0412 Lampung Utara, Kajari Kotabumi Lampung Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Kepala BPN, OPD Kabupaten Lampung Utara, Serta para Camat dan Kepala Desa Lampung Utara. Selasa, 27 September 2023.

Pemberian Sertifikat Tanah Wakaf ini merupakan Program Pemerintah hasil kerja sama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Kementerian ATR/BPN Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, yang telah membuat nota kesepahaman bersama terkait Sertifikasi Tanah Wakaf khususnya tanah Wakaf Rumah Ibadah. Sebagai dasar kerja sama bagi para pihak dalam rangka meningkatkan koordinasi di Tingkat Kabupaten Lampung Utara  guna pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf bagi rumah ibadah.

Sertifikat Tanah Wakaf tersebut diberikan pada saat Peresmian Rumah Restoratif Justice (RJ) di Taman Wisata Way Tebabeng Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 Pukul 09.00  WIB.

Rumah Restorative Justice adalah program Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan Restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020. Definisi keadilan Restorative yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang adil tanpa ke meja hijau.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana menyampaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah Program Nasional, program ini diselenggarakan dengan tujuan agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk Masjid, Tanah Makam, Pesantren maupun akses Peribadatan Umat Muslim.

Lanjut Farid, Wakaf merupakan perbuatan mulia dengan tujuan kemaslahatan orang banyak. Untuk mengindari permasalahan atau sengketa tanah wakaf maka sertifikasi tanah wakaf sangat penting dikakukan untuk legalitas tanah wakaf. Sertifikat ini penting Untuk mengamankan harta benda Allah dari sengketa karena itu harus segera di urus ke BPN.

Farid mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia tidak terlepas dari pemerintahan di bawah Presiden Jokowi yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) karena banyak masalah  terkait tanah wakaf oleh karena itu dilakukanlah sertifikasi tanah wakaf.

Di tempat yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Totong Sunardi menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara, Kantor ATR/BPN Lampung Utara dalam mensukseskan terlaksananya program Sertifikasi Tanah Wakaf di Lampung Utara.

"Kami mengucapkan Terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak atas percepatan untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf bagi rumah ibadah ini, kerjasama antara Kejari, BPN dan Kemenag mengenai pensertifikat tanah wakaf ini sangat dirasakan bagi masyarakat, ini merupakan salah satu terobosan yang sangat baik, semoga program kerjasama ini terus lebih ditingkatkan”. Ucap Totong   

Totong juga mengungkapkan ucapan terimakasih kepada Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lampung Utara  atas penyerahan 8 (Delapan) sertifkat tanah Wakaf bagi masyarakat di Lampung Utara,  semoga kerja sama ini terus berlanjut Untuk Program-Program berikutnya.

Adapun Warga Lampung Utara yang menerima Sertifikat Tanah Wakaf diantaranya adalah

  1. Nadzir/Ketua Sumaryadi dipergunakan untuk Mushala Nur Sawiya di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah
  2. Nadzir/Ketua Musran dipergunakan untuk Masjid Al Istiqomah Desa Subik Kecamatan Abung Tengah
  3. Nadzir/Ketua Abdul Rohman dipergunakan untuk Masjid Al Huda Desa Margo Rejo Kecamatan Kotabumi Utara
  4. Nadzir/Ketua Asrori yang dipergunakan untuk TPQ Yayasan Al Hidayah Desa Subik Kecamatan Abung Tengah
  5. Nadzir/Ketua Suratman dipergunakan untuk MTS Nurul Falah Desa Subik Kecamatan Abung Tengah
  6. Nadzir/Ketua Purnomo dipergunakan untuk Yayasan Nurul Iman Desa Pekurun Barat Kecamatan Abung Tengah
  7. Nadzir/Ketua Kusnadi dipergunakan untuk Tanah Masjid Nurul Iman Desa Pekurun Barat Kecamatan Abung Tengah
  8. Nadzir/Ketua Eti Diana Yanti dipergunakan untuk RA Nurul Falah Desa Subik Kecamatan Abung Tengah. (Rd/Dw).

Di Kabupaten Lampung Utara  sertifikasi tanah wakaf melalui program percepatan Sertifikasi tanah wakaf non PTSL telah dilaksanakan dan berjalan dari tahun 2022 yang lalu, dimana melalui program tersebut sebanyak 8 tanah wakaf berdasarkan usulan dan kuota telah di Sertikatkan. Dan di tahun 2023 ini sedang berjalan dan akan di proses sebanyak 13 sertifikat tanah wakaf. (Rd/Dw).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH