SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Jumat, 03 November 2023

“Tusi Kepala KUA Telah Diatur Dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016”, Kakankemenag Lampura Saat Rakor KUA

Lampung Utara (Humas). Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan yang dilaksanakan setiap bulan digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melalui bagian Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, pada Jum’at 3 November 2023 Pukul 09.00 WIB. Jum’at, 3 November 2023.

Rapat Koordinasi (Rakor) di hadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Totong Sunardi, Kepala Seksi Bimbingan Masyarat (Bimas) Islam Tarmizi, dan Seluruh Kepala Kantor urusan Agama (KUA) di Lingkungan Kemenag Lampung Utara.

Tarmizi selaku Kepala Seksi Bimas Islam Membuka kegiatan Rakoor (Rapat Koordinasi) menyampaikan bahwa sesuai dengan Tugas dan Fungsi (Tusi) Seksi Bimas Islam pelaksanaan Rapat yang rutin dilaksanakan setiap bulan dimaksudkan untuk menjaga silaturahmi dan menilai serta mengevaluasi sejauh mana kinerja pelayanan nikah rujuk di KUA Kecamatan, dan dengan adanya Rakor bulanan ini ada sebuah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat .

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara Totong Sunardi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kementerian adalah pemerintahan yang mengurusi keagamaan yang di dalamnya ada 2 hal yang dilaksanakan yaitu yang Pertama fungsi dari pada pendidikan dan kedua fungsi agama dan keagamaan. Fungsi pendidikan adalah ranahnya fungsi Pendis, dan fungsi agama dan keagamaan ranahnya adalah fungsi dari Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam. Oleh karena itu Saya mengingatkan kembali bahwa fungsi dari agama dan keagamaan ini yang diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok fungsi sebagai kepala KUA salah satunya adalah melaksanakan atau menyelenggarakan proses pencatatan nikah.

“Tusi Kepala KUA Telah diatur dalam PMA Nomor 34 Tahun 2016”. Ucap Totong

“Maka saya harapkan kepada semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dapat melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk di wilayah kerjanya dengan sebaiknya,.Ujar Totong.

Lanjut Totong, fungsi yang lainnya dari Kepala KU
A ialah pelayanan kemasjidan, peran penting masjid dalam kehidupan masyarakat lebih dari sekedar tempat ibadah, masjid dianggap sebagai  pusat kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Saya harapkan Kepala KUA dapat mengingatkan kepada masyarakat tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala agar dapat mempertimbangkan aspek kenyaman bersama”. Ucap Totong.

“Mari kita berikan wawasan yang luas kepada para pengelola masjid dan mushala agar lebih bijaksana dalam penggunaan pengeras suara untuk menjaga kenyaman bersama , baik dalam lingkup intern atau antar umat beragama.” Tegas Totong. (Rd/Dw).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH