KANWIL KEMENAG
PROVINSI LAMPUNG MONITORING PNBP NR PADA KUA KABUPATEN LAMPUNG UTARA
Lampung Utara (Humas). Senin, 22
Juni 2020. Kepala Seksi (Kasi)
Kepenghuluan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung (H.
Waldimah Buba, M.Sy) mewakili Kabid Urais bersama dengan Tim Urais melaksanakan
monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Nikah Rujuk (PNBP NR) di KUA
Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara, hari ini, Senin, 22 Juni 2020. Kedatangan
Tim Kanwil tersebut diterima oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) di dampingi Kasi Bimas Islam
Kankemenag Lampung Utara (Akkhmad Syaibani, S.Ag). Senin, 22 Juni 2020.
Waldimah Buba mengatakan
monitoring dilaksanakan untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan
pencatatan dan pelaporan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP Nikah rujuk
di KUA Kecamatan.
“Ini adalah monitoring yang dilakukan dalam rangka
pembinaan administrasi pada KUA Kecamatan di Kabupaten/Kota ,” Ucap Waldimah.
Selanjutnya Waldimah berharap
dengan terus melakukan pembinaan, pelaksanaan PNBR NR dapat terlaksana sesuai
dengan peraturan yang berlaku sesuai denga makanisme administrasi dan
pengelolaan yang baik.
“Pengawasan sangat peting dilakasanakan, sehingga
diharapkan tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan,” Ujar Waldimah
Dalm monitoring itu juga
Kasi Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung (H. Waldimah Buba, M.Sy) memberikan
pengarahan mengenai pencatatan nikah. Waldimah Buba menyampaikan di masa Normal Baru ini
pencatatan nikah harus berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 006
Tahun 2020 tentang Pencatatan Nikah. Waldimah Buba menambahkan bahwa
pelaksanaan nikah dalam masa pandemi Covid-19 ini, Kepala KUA dan Penghulu
hanya berwenang untuk tataran nikah dan pencatatan nikah saja, dan apabila masyarakat ingin melaksanakan resepsi pernikahan harus
berkoordinasi dahulu kepada Gugus Tugas Covid-19 di yang ada dimasing-masing
daerahnya. Waldimah Buba juga menyampaikan untuk Kepala KUA dan Penghulu harus
benar-benar teliti dan cermat dalam memeriksa data-data calon pengantin, agar
tidak terjadi kesalahan data identitas.
Sementara Plt. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), menyampaikan,
monitoring ini sangat penting demi tertibnya administrasi di masing-masing unit
kerja, sehingga diharapkan bagi KUA-KUA untuk selalu tertib dalam pelaporan PNBP
NR dan tertib administrasi lainnya.
Selanjutnya Kasi Bimas Islam Kankemenag
Lampung Utara (Akhmad Syaibani, S.Ag), usai mendampingi Tim Monitoring Kanwil Kemenag
Provinsi Lampung, menyampaikan sangat berterimakasih kepada Tim Kanwil
Kemenag Propinsi Lampung yang telah melakukan pembinaan kearsipan PNBP NR.
Sehingga dengan kunjungan ini kita memperoleh petunjuk yang jelas tentang
tatacara mengarsipkan PNBP yang sesuai dengan Juknis Penyusunan laporan
realisasi PNBP – NR. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar