SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Rabu, 24 Juni 2020

KANWIL KEMENAG PROVINSI LAMPUNG MONITORING PNBP NR PADA KUA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

KANWIL KEMENAG PROVINSI LAMPUNG MONITORING PNBP NR PADA KUA KABUPATEN LAMPUNG UTARA


Lampung Utara (Humas). Senin, 22 Juni 2020. Kepala Seksi (Kasi) Kepenghuluan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Lampung (H. Waldimah Buba, M.Sy) mewakili Kabid Urais bersama dengan Tim Urais melaksanakan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Nikah Rujuk (PNBP NR) di KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara, hari ini, Senin, 22 Juni 2020. Kedatangan Tim Kanwil tersebut diterima oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) di dampingi Kasi Bimas Islam Kankemenag Lampung Utara (Akkhmad Syaibani, S.Ag). Senin, 22 Juni 2020.

Waldimah Buba mengatakan monitoring dilaksanakan untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pencatatan dan pelaporan serta pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP Nikah rujuk di KUA Kecamatan.

“Ini adalah monitoring yang dilakukan dalam rangka pembinaan administrasi pada KUA Kecamatan di Kabupaten/Kota ,” Ucap Waldimah.

Selanjutnya Waldimah berharap dengan terus melakukan pembinaan, pelaksanaan PNBR NR dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai denga makanisme administrasi dan pengelolaan yang baik.

“Pengawasan sangat peting dilakasanakan, sehingga diharapkan tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan,” Ujar Waldimah

Dalm monitoring itu juga Kasi Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung  (H. Waldimah Buba, M.Sy) memberikan pengarahan mengenai pencatatan nikah. Waldimah Buba  menyampaikan di masa Normal Baru ini pencatatan nikah harus berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 006 Tahun 2020 tentang Pencatatan Nikah. Waldimah Buba menambahkan bahwa pelaksanaan nikah dalam masa pandemi Covid-19 ini, Kepala KUA dan Penghulu hanya berwenang untuk tataran nikah dan pencatatan nikah saja, dan apabila masyarakat  ingin melaksanakan resepsi pernikahan harus berkoordinasi dahulu kepada Gugus Tugas Covid-19 di yang ada dimasing-masing daerahnya. Waldimah Buba juga menyampaikan untuk Kepala KUA dan Penghulu harus benar-benar teliti dan cermat dalam memeriksa data-data calon pengantin, agar tidak terjadi kesalahan data identitas.

Sementara Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), menyampaikan, monitoring ini sangat penting demi tertibnya administrasi di masing-masing unit kerja, sehingga diharapkan bagi KUA-KUA untuk selalu tertib dalam pelaporan PNBP NR dan  tertib administrasi lainnya.

Selanjutnya Kasi Bimas Islam Kankemenag Lampung Utara (Akhmad Syaibani, S.Ag), usai mendampingi Tim Monitoring Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, menyampaikan sangat berterimakasih kepada Tim Kanwil Kemenag Propinsi Lampung yang telah melakukan pembinaan kearsipan  PNBP NR. Sehingga dengan kunjungan ini kita memperoleh petunjuk yang jelas tentang tatacara mengarsipkan PNBP yang sesuai dengan Juknis Penyusunan laporan realisasi PNBP – NR.  (Rd).






Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH