KEMENAG LAMPURA BERIKAN TATA CARA PELUNASAN
CALON JAMAAH HAJI CADANGAN
Lampung Utara (Humas). Rabu, 13 Mei 2020.
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara berikan tata cara pelunasan bagi calon Jamaah Haji Cadangan Tahun 2020.
Pemberian arahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang
dianjurkan oleh Pemerintah. Rabu, 13 Mei 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Aula
Kankemenag Lampung Utara, dan disampaikan langsung oleh Kasi Penyelenggara Haji
dan Umroh (PHU) Kankemenag Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) di
dampingi Staf PHU (H. Pambela Harahap, S.Sos.I).
Totong Sunardi mengatakan ada 57 orang calon
jamaah haji dari Kabupaten Lampung Utara yang akan masuk kedalam cadangan untuk
menunaikan ibadah haji pada tahun 2020. Maka dari itu diharapkan kepada 57
orang tersebut untuk dapat segera melunasi kekurangan biaya ibadah haji.
Kasi PHU Kankemenag Lampung Utara (Drs. H. Totong
Sunardi, MM) tersebut menyampaikan untuk melunasi biaya haji tersebut, calon
jamaah haji yang masuk dalam cadangan harus memenuhi persyaratan diantaranya :
Mengumpulkan Bukti Setor Awal, Membuat Surat Pernyaratan, Fotocopy KTP,
Fotocopy KK, Buku Rekening Bank dan Persyaratan lainnya.
Sementara Plt. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) di tempat berbeda
menyampaikan, bahwa sebelumnya Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara telah telah
memberikan informasi melalui Via Telpon dan Whatsapp kepada para calon jamaah
haji yang masuk cadangan, untuk segera melunasi biaya haji tahun ini dan
menyiapkan beberapa persyaratan. Erwinto mengatakan untuk kepastian
pemberangkatan haji tahun 2020, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.
“Semoga
jamaah tahun ini dapat berangkat, dan semoga masa Pandemi COVID-19 ini dapat
terselesaikan sehingga calon jamaah haji dapat menunaikan ibadah haji dengan
aman dan seperti tahun-tahun biasanya”. Ujar Erwinto.
(Rd).
0 Comments:
Posting Komentar