Plt. KAKANKEMENAG LAMPUNG UTARA BERIKAN ARAHAN
KEPADA PAI
Lampung Utara (Humas). Rabu, 17 Juni 2020. “Kita sebagai bagian dari pemerintah, selayaknya kita mendukung sepenuhnya
apa yang di perintahkan dan di programkan oleh pemerintah, seperti saat Pandemi
Covid-19 ini, kita harus dapat memberikan informasi terkait mengenai Covid-19
kepada masyarakat sekitar”. Ucap Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara, saat memberikan Pengarahan kepada Penyuluh Agama Islam
(PAI) PNS Non PNS KUA Kecamatan Sungkai Utara, Rabu, 17 Juni 2020, bertempat di
Knator KUA Kecamatan Sungkai Utara. Rabu, 17 Juni 2020.
Lanjut Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
(H. Erwinto, M.Kom.I) mengatakan bahwa Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan Non
PNS merupakan kepanjangan dari Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, yang
tugas pokok dan fungsinya memberikan penyuluhan dan sosialisasi-sosialisasi
Pemerintah khususnya dibidang Agama kepada masyarakat. Seperti saat masa
Pandemi Covid-19 ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa
bahayanya Covid-19, maka tugas PAI juga harus dapat memberikan informasi
mengenai Covid-19, seperti menginformasikan protokol kesehatan, seperti bila
ingin berpergian harus menggunakan masker, bila ingin ibadah di rumah ibadah,
rumah ibadah tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19
yang ada di Kecamatan, Kelurahan/Desa, bahwa rumah ibadah bisa digunakan untuk
ibadah, dan apabila telah beribadah di rumah ibadah harus sesuai dengan
protokol kesehatan, seperti membawa sajadah sendiri dari rumah, menjaga jarak
antar sesama jamaah, mencuci tangan menggunakan sabun/deterjen sebelum masuk
rumah ibadah, dan lainnya yang sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan
oleh Pemerintah.
Lanjut Erwinto, Penyuluh Agama Islam harus selalu
Update mengenai informasi yang ada, sehingga masyarakat dengan cepat dapat
mengetahui informasi-informasi terbaru, seperti saat ini pemerintah telah
menerapkan Tatanan Normal Baru pada Pandemi Covid-19 ini. Dimana tatanan normal
baru ialah, sudah dapat melakukan aktifitas sehari-hari, seperti bekerja,
beribadah di rumah ibadah dan lainnya sebagainya, dengan syarat harus mengikuti
protol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
Selain memberikan pengarahan kepada Penyuluh Agama
Islam, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H.
Erwinto, M.Kom.I) yang datang bersama Tim pengawasan dan monitoring Seksi Bimas Islam Kankemenag
Lampung Utara, melakukan pemeriksaan administrasi PNBP NR di KUA Kecamatan. Tujuan
dari monitoring dan pengawasan tersebut ialah, untuk melihat,
dan melakukan evaluasi pelayanan KUA Kecamatan baik yang menyangkut pelayanan
Nikah dan Rujuk maupun kegiatan yang lain serta melihat secara langsung
serta kinerja KUA dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar