KEMENAG
LAMPURA MONITORING SARPRAS PEMBELAJARAN GURU PAI
Lampung Utara (Humas). Rabu, 15
Juli 2020. Hari ini, Rabu, 15 Juli 2020, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) yang juga menjabat sebagai Kepala
Subbag Tata Usaha membuka acara Monitoring Sarana dan Prasarana (Sarpras)
pembelajaran Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di 8 (delapan)
Kecamatan yaitu, Kecamatan Bukit
Kemuning, Kecamatan Baung Tinggi, Kecamatan Tanjung Raja, Kecamatan Abung
Barat, Kecamatan Sungkai Barat, Kecamatan Abung Tengah, Kecamatan Abung Pekurun
dan Kecamatan Abung Kunang. Rabu, 15 Juli 2020.
Kegiatan monitoring Sarana dan
Prasarana dipusatkan di SMP Negeri 1 Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung
Utara. Kegiatan monitoring Sarparas tersebut diikuti oleh kurang lebih 50 Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di 8 (delapan) Kecamatan di atas,
mulai dari Tingkat SD, SMP, SMA, SMK dan
MA.
Saat membuka kegiatan tersebut
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto,
M.Kom.I) yang didampingi Kasi Pendidikan Agama Islam (H. Herman Ali, SH.,MM)
menyampaikan sebagai Guru, metode pembelajaran kepada peserta didik harus lebih
baik dari media pembelajaran, karena itu guru harus benar-benar menjiwai seutuhnya
bahwa dirinya ia adalah tenaga pendidik, bagaimana ia menyampaikan pelajaran,
berkomunikasi dengan siswa, serta etika saat memberikan pelajaran.
Menyinggung mengenai Monitoring
Sarana dan Prasarana Pembelajaran bagi guru Pendidikan Agama Islam, Erwinto
mengharapkan agar seluruh guru PAI mempunyai sarana dan prasana pembelajaran
khususnya Pembelajaran PAI. Dengan adanya sarana dan prasarana pembelajaran
yang dimiliki di tempat mengajar, maka akan mempermudah guru untuk menyampaikan
pembelajaran kepada siswa, dan siswa akan lebih mengerti apa yang akan
disampaikan oleh gurunya.
Herman Ali selaku Kasi Pendidikan
Agama Islam (PAIS) Kankemenag Lampung Utara mengatakan bahwa tujuan Monitoring
Sarana dan Prasarana Sarpras ini sendiri ialah, ingin mengetahui, apa saja yang
ada pada Sekolah dan tempat mengajar dalam menunjang proses pembelajaran
khususnya Pelajaran Pendidikan Agama Islam. Sarana dan Prasarana dalam proses
pembelajaran khususnya Pelajaran Pendidikan Agama Islam, yang diantaranya Sekolah
atau Tempat pembelajaran peserta didik memiiki Musholla/Masjid, Kitab suci
Al-Qur’an, memiliki bahan praktek seperti bahan praktek untuk pengurusan
jenazah serta sarana-sarana lainnya dalam mendukung proses pembelajaran.
Lanjut Herman, selain media
Sarana dan Prasarana dalam memberikan pengajaran kepada peserta didik, Guru PAI
juga harus didukung oleh bahan ajar, seperti, RPP, Silbus, Program Tahunan,
Program Semester serta bahan pendukung lainnya untuk proses pembelajaran.
Dengan diadakannya Monev ini kita dapat mengetahui kekurangan-kekurangan yang
apa saja yang ada pada Pembelajaran Pendidikan Agama Islam khususnya, sehingga
dapat menjadi bahan masukkan evaluasi bagi Kementerian Agama dan Pemerintah
Daerah guna mendukung guru-guru Pendidikan Agama Islam dalam memberikan
pengajaran khususnya pengajaran Agama Islam di Sekolah-Sekolah. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar