PLT. KANKEMENAG BERSAMA PLT. BUPATI LAMPUNG UTARA, PLT. KAKANWIL
KEMENAG PROVINSI LAMPUNG, DAN PIMPINAN PONPES VIDCOM SOSIALISASI SKB 4 MENTERI
Lampung Utara (Humas). Selasa, 30 Juni 2020. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara besama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung serta Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Lampung Utara, hari ini melakukan Video Conference terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait Proses Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Pondok Pesantren. Selasa, 30 Juni 2020.
Video Comferensi ini diikuti oleh Plt. Bupati Lampung Utara, (H. Budi Utomo), Plt. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung (H. Wasril Purnawan), Kabid Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Lampung Utara (Drs. H. Makmur, M.Ag), Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Lampung Utara serta Para Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Lampung Utara.
Video Comferensi (Vidcom) secara Virtual dilaksanakan dimasing-masing tempat Unit Kerja dan Pondok Pesantren masing-masing. Untuk Plt. Bupati Lampung Utara, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Lampung Utara, dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Lampung Utara dilaksanakan di Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Lampung Utara. Acara dimulai pada pukul : 13.00 Wib.
Dalam sambutannya Plt. Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo, SE) menyampaikan bahwa para Pimpinan Pondok Pesantren khususnya di Kabupaten Lampung Utara agar dapat selalu mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Utara dalam melaksanakan sosialisasi dan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara, yaitu dengan menyampaikan informasi-informasi terkait mengenai Covid-19 dimasing-masing wilayah.
“Manakala ada informasi-informasi yang tidak seimbang di masyarakat, agar kiranya Pimpinan Pondok Pesantren dapat memberikan informasi kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Utara, sehingga informasi tersebut dapat diluruskan”. Ucap Plt. Bupati Lampung Utara
Budi Utomo melanjutkan bahwa saat ini Kabupaten Lampung Utara masih daam status Zona Kuning, maka diharapkan untuk Pimpinan Pondok Pesantren dapat mensosialisasikannya, Plt. Bupati Lampung Utara juga meminta dukungan kepada pengurus Pondok Pesantren untuk menginformasikan apabila ada masyarakat yang ternyata ada yang dicurigai reaktif dapat segera melaporkannya ke Gugus Tugas Covid-19 Lampung Utara, yang selanjutnya Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lampung Utara dapat memeriksanya dan disampaikan ke Lab Provinsi Lampung, yang selanjutnya dapat diketahui hasilnya. H. Budi Utomo menambahkan, agar seluruh Pimpinan Pondok Pesantren Khususnya di Kabupaten Lampung Utara untuk bersama-sama mencegah para santri-santri tidak menjadi cluster Covid-19 di Pondok Pesantren, yaitu dengan cara menerapkan Protokol Kesehatan yang telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, sehingga Proses Pembelajaran di Pondok Pesantren dapat berjalan seperti biasanya.
Lanjut Plt. Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo) berpesan kepada pengurus Pondok Pesantren di Kabupaten Lampung Utara, apabila ada Pondok Pesantren yang telah melaksanakan proses pembelajaran, maka harus sesuai dengan Protokol Kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah, teknisnya diserahkan seluruhnya kepada Pengurus Pondok Pesantren, dan apabila ada Pondok Pesantren yang mulai menerima santri, maka penerimaan santri harus melalui protokol kesehatan yang telah tertuang dalam SKB 4 Menteri tersebut. H. Budi Utomo diakhir sambutannya mengatakan, bahwa santri-santriwan juga merupakan anak-anak bangsa yang perlu kita lindungi, maka kita patut melindunginya karena mereka adalah penerus bangsa ini.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) menyampaikan kegiatan ini dalam rangka tindak lanjut dari Rapat yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung pada beberapa waktu yang lalu. Yaitu tentang Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Nomor : 01/KB/2020, Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor : 440-882 Tahun 2020, tertanggal : 15 Juni 2020, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan diadakannya Video Comference bersama ini, diharapkan dapat memberikan sosialisasi, khususnya para pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Lampung Utara, serta langkah-langkah apa saja yang harus diambil saat dimulainya proses pembelajaran di Pondok Pesantren. Video Comference ini, juga akan mendengarkan arahan-arahan dari Plt. Bupati Lampung Utara selaku Pimpinan Daerah, mengenai proses pembelajaran saat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara khususnya bagi Pondok Pesantren, juga akan mendengarkan arahan-arahan Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung mengenai Proses Pembelajaran di Pondok Pesantren. Erwinto berharap semoga dengan kegiatan ini, para pimpinan pondok pesantren khususnya di Kabupaten Lampung Utara dapat memahami peraturan yang ada mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di Pondok Pesantren.
“Diharapkan para Pimpinan Pondok Pesantren khususnya di Kabupaten Lampung Utara untuk merujuk SKB 4 Menteri, guna panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 ini”. Ucap Erwinto.
Sementara Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung (H. Wasril Purnawan) mengucapkan apresiasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, yang telah cepat menindaklanjuti SKB 4 Menteri ini ke Pondok-Pondok Pesantren, serta mengucapkan banyak terimakasih kepada Plt. Bupati Lampung Utara yang telah memberikan fasilitas dan bekerjasama baik dengan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara untuk mensosialisasikan SKB 4 Menteri. Dengan disosialisasikan SKB 4 Menteri ini diharapkan para Pimpinan Pondok Pesantren dapat mengerti tahapan apa saja yang akan dimulai saat ingin mulai proses pembelajaran di Pondok Pesantren saat masa Pandemi Covid-19 ini.
Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, juga berpesan kepada seluruh Pondok Pesantren di Kabupaten Lampung Utara tetap mengikuti informasi-informasi yang diberikan oleh Gugus Tugas Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Makmur, M.Ag), menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Lampung Utara, dan dilakukan secara Virtual melalui Video Comferensi, yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Lampung Utara, di dampingi Plt. Kepala Kankemenag Lampung Utara, dan diikuti oleh Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta Kabid Pontren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Tujuann kegiatan ini sendiri ialah, agar seluruh Pimpinan dan Pengurus Pondok Pesantren khususnya di Kabupaten Lampung Utara memahami mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empa) Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Pondok Pesantren saat Masa Pandemi Covid-19.
Makmur menambahkan, adapun hal-hal yang harus dilakukan oleh Pimpinan dan Pengurus Pondok Pesantren apabila akan menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka yang merujuk kepada SKB 4 Menteri, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan diantaranya : Pondok Pesantren embentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan, dalam kondisi aman Covid 19, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari gugus tugas Percepatan Penanganan Covid 19 atau pemerintah daerah setempat, dan Pimpinan, Pengelola, pendidik dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterngan sehat dari fasilitas pelayanan setempat.
Lanjut Makmur, bahwa sosialisasi ini kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, yang telah memfasilitasi segala media guna berjalannya sosialisasi ini, dengan harapan sosialisasi yang telah diberikan ini dapat dilaksanakan oleh masing-masing Pondok Pesantren di Kabupaten Lampung Utara. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar