SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Jumat, 26 Juni 2020

FKPP DAN KEMENAG LAMPURA RAPAT BAHASA KEPBER 4 MENTERI


FKPP DAN KEMENAG LAMPURA RAPAT BAHASA KEPBER 4 MENTERI


Lampung Utara (Humas). Jum’at, 26 Juni 2020. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara bersama dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kabupaten Lampung Utara, hari ini, Jum’at, 26 Juni 2020, bertempat di Ruang Kerja Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Pukul : 09.00 Wib, rapat bersama membahas Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri Nomor : 01/KB/2020, Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor : 440-882 Tahun 2020, Tanggal : 15 Juni  2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19). Jum’at, 26 Juni 2020.

Rapat yang diikuti oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Drs. H. Makmur, M.Ag), dan Ketua dan Anggota Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Lampung Utara, membahas tentang Keputusan Bersama (KEPBER) 4 (empat) Menteri, yaitu itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Rapat  bersama antara FKPP dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara membahas mengenai Lampiran KEPBER 4 (empat) Menteri pada  Point III (Tiga) Romawi, yang berisikan  bahwa Wajib Memastikan seluruh kepada satuan Pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi : satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa; atau satuan pendidikan  yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) dalam rapat tersebut menyampaikan, bahwa akan melakukan koordinasi bersama dengan Bupati Lampung Utara, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan seluruh Pimpinan Pondok Pesantren untuk mengambil kebijakan apa yang akan dibuat dalam  penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 khususnya di pondok pesantren di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Erwinto menambahkan semoga, setelah mengadakan rapat bersama nanti, dapat menghasilkan suatu keputusan yang disepakati teknis proses penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021, bagi Pondok Pesantren dan Pendidikan di Kabupaten Lampung Utara.

Sementara Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Drs. H. Makmur, M.Ag) mengatakan bahwa penyelenggara Pembelajaran di Pondok Pesantren harus tetap memenuhi Protokol Kesehatan yang telah diamanahkan oleh Surat Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri, baik yang sudah melaksanakan pembelajaran, yang akan melaksanakan pembelajaran maupun bagi Pondok Pesantren yang belum melaksanakan pembelajaran. (Rd).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH