FKPP DAN
KEMENAG LAMPURA RAPAT BAHASA KEPBER 4 MENTERI
Lampung Utara (Humas). Jum’at, 26
Juni 2020. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara bersama dengan Forum
Komunikasi Pondok Pesantren Kabupaten Lampung Utara, hari ini, Jum’at, 26 Juni
2020, bertempat di Ruang Kerja Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Utara, Pukul : 09.00 Wib, rapat bersama membahas Keputusan Bersama 4
(empat) Menteri Nomor : 01/KB/2020, Nomor : 516 Tahun 2020, Nomor : HK.03.01/Menkes/363/2020,
dan Nomor : 440-882 Tahun 2020, Tanggal : 15 Juni 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jum’at, 26 Juni 2020.
Rapat yang diikuti oleh Plt.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I),
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Drs. H. Makmur, M.Ag), dan Ketua
dan Anggota Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Lampung Utara,
membahas tentang Keputusan Bersama (KEPBER) 4 (empat) Menteri, yaitu itu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri. Rapat bersama antara FKPP
dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara membahas mengenai Lampiran KEPBER
4 (empat) Menteri pada Point III (Tiga) Romawi,
yang berisikan bahwa Wajib Memastikan
seluruh kepada satuan Pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau
EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan; dan tidak memperbolehkan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi : satuan pendidikan yang
belum memenuhi semua daftar periksa; atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun
kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Plt. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) dalam rapat tersebut
menyampaikan, bahwa akan melakukan koordinasi bersama dengan Bupati Lampung Utara,
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan seluruh Pimpinan Pondok Pesantren
untuk mengambil kebijakan apa yang akan dibuat dalam penyelenggaraan pembelajaran pada tahun
ajaran 2020/2021 khususnya di pondok pesantren di masa pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19). Erwinto menambahkan semoga, setelah mengadakan rapat
bersama nanti, dapat menghasilkan suatu keputusan yang disepakati teknis proses
penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021, bagi Pondok Pesantren dan
Pendidikan di Kabupaten Lampung Utara.
Sementara Kasi Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren (Drs. H. Makmur, M.Ag) mengatakan bahwa penyelenggara
Pembelajaran di Pondok Pesantren harus tetap memenuhi Protokol Kesehatan yang telah
diamanahkan oleh Surat Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri, baik yang sudah
melaksanakan pembelajaran, yang akan melaksanakan pembelajaran maupun bagi Pondok
Pesantren yang belum melaksanakan pembelajaran. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar