“METODELOGI MENGAJAR HARUS
SEIMBANG DENGAN MATERI AJAR” :
ERWINTO, SAAT BERIKAN PEMBINAAN KEPADA ASN DI MIN 5 LAMPUNG UTARA
Lampung Utara (Humas). Selasa, 18
Agustus 2020. Dalam rangka memberikan motivasi dan pembinaan bagi Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Hari ini, Selasa,
18 Agustus 2020, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
(H. Erwinto, M.Kom.I) memberikan pembinaan dan motivasi kepada para Aparatur
Sipil Negara (ASN) Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Lampung Utara. Selasa, 18
Agustus 2020.
Dalam pembinaannya kepada para
Kepala Madrasah, Dewan Guru, dan Tata Usaha MIN 5 Lampung Utara, Erwinto
megatakan individu sebagai guru, merupakan pilihan kita, maka dari itu, apabila
kita telah memilih menjadi profesi sebagai guru, kita semestinya dapat bekerja sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi sebagai guru. Sebagai guru juga harus dapat
mempertanggungjawabkan dengan memberikan pengajaran yang terbaik peserta didik. Pekerjaan guru merupakan, pekerjaan yang
mulai, maka kita harus benar-benar memang amanah, ikhlas dan bertanggungjawab
dalam melaksanakan tugas sebagai guru.
Lanjut Erwinto, yang harus
dipahami oleh seorang guru bahwasannya metodologi
mengajar itu harus lebih penting dari bahan pelajaran.
“Jadi metode mengajar itu lebih penting dari
pada materinya, ada materi pelajarannya bagus, tetapi metodenya pembelajarannya
tidak bagus, metodenya pengajaran sudah hebat, cara penyampaian pengajaran
kepada peserta didik yang kurang”. Ucap
Erwinto.
Di dalam pembinaan tersebut juga Plt. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I)
menyinggung mengenai Absensi. Memang saat ini kita masih dalam Pandemi
Covid-19, maka di dalam bekerja perubahan pun pasti ada, salah satunya ialah
Absensi. Absensi yang dulunya menggunakan Finger Print, sekarang saat Pandemi
Covid-19 ini dianjurkan menggunakan media Online. Maka diharapkan kepada
seluruh ASN, untuk tertib dan disiplin dalam Absensi, karena hal tersebut berkaitan mengenai tata cara pembayaran tunjangan
kinerja pada Kementerian Agama yang diatur kedalam Keputusan Sekjen Nomor
15 Tahun 2016. Erwinto meminta untuk tidak meremehkan absensi pada
awal dan akhir kerja agar tidak terkena Hukuman Disiplin di kemudian hari, karena absensi tersebut akan terus
dievaluasi setiap bulannya guna meningkatkan kedisiplinan ASN.
Erwinto menghimbau para ASN
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, untuk tertib administrasi seperti setiap
tahunnya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Sementara itu Kepala MIN 5
Lampung Utara (Hj. Lilik Syakdiah, S.Ag,M.Pd.I) mengucapkan banyak terimakasih
kepada Bapak Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H.
Erwinto, M.Kom.I) atas wejangan dan pembinaan yang diberikan pada hari ini. Lilik
Syakdiah mengatakan bahwa saat ini MIN 5 Lampung Utara, sangat membutuhkan
tambahan tenaga mengajar, dimana tenaga mengajar/guru yang ada di MIN 5 Lampung
Utara, sudah hampir memasuki purnabhakti. Saat ini MIN 5 Lampung Utara memiliki
Guru PNS berjumlah 10 orang, Tenaga Tata Usaha PNS 2 orang dan ini sangat
kurang dalam mengelola organisasi MIN 5 Lampung Utara. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar