“SEBAGAI ASN KEMENAG, TAATILAH PERATURAN YANG ADA” : ERWINTO, SAAT BERIKAN PEMBINAAN DI MIN 2
LAMPUNG UTARA
Lampung Utara (Humas). Rabu, 12 Agustus 2020.
Dalam upaya meningkatkan kesiapan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, pada hari Rabu, 12
Agustus 2020 bertempat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Lampung Utara, Plt.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I)
mengadakan silaturahmi dan pembinaan bagi para ASN di MIN 2 Lampung Utara,
mulai dari Kepala Madrasah, Guru dan Tata Usaha. Rabu, 12 Agustus 2020.
Erwinto menghimbau
kepada seluruh jajaran ASN Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara khususnya
MIN 2 Lampung Utara untuk meningkatkan kedisiplinan kinerja termasuk absensi. Dapat
kita ketahui bahwa saat ini kita masih dalam masa Pandemi Covid-19, dimana banyak
perubahan dalam kehidupan sehari-hari, seperti juga dalam bekerja. Dimana sebelumnya para ASN dapat melakukan Absensi
dengan menggunakan Mesin Finger Print, tetapi saat Pandemi Covid-19, para ASN melakukan
Absensi melalui Online.
“Saya
mengharapkan, walapun kita saat ini melakukan Absensi melalui Online, maka patuhi dan laksanakan dengan disiplin mengenai
absensi ini, karena absensi ini merupakan salah satu dasar kita dibayarkan Tunjangan
Kinerjanya dan Uang Makan”. Ucap Erwinto
Lanjut Erwinto selain Absensi, salah satu kita dibayarkan tunjangan kinerja
dan uang makan ialah dengan melaporkan kinerja kita.
“Pada waktu
beberapa yang lalu, saya telah mengirimkan surat kepada seluruh Unit Kerja di Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Utara, untuk tertib dalam melaksanakan Absensi dan
melaporkan laporan kinerja, karna itu merupakan dasar untuk pembayaran
tunjangan kinerja dan uang makan kita”. Ujar Erwinto.
Lanjut Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), hal tersebut berkaitan dengan
Keputusan Sekjen Nomor 15 Tahun 2016 mengenai tata cara pembayaran tunjangan
kinerja pada Kementerian Agama. Sesuai dengan Keputusan tersebut, Erwinto meminta
untuk tidak meremehkan absensi pada awal dan akhir kerja agar tidak terkena
Hukuman Disiplin di kemudian hari, karena absensi tersebut akan terus
dievaluasi setiap bulannya guna meningkatkan kedisiplinan ASN. Selain itu,
terkait dengan akuntabilitas keuangan berdasarkan Keputusan Sekjen tersebut
disebutkan bahwa tunjangan kinerja hanya dapat diberikan apabila Laporan
Kinerja Bulanan (LKB) telah dibuat dan disahkan oleh atasan langsung.
Erwinto berpesan
agar senantiasa berpijak pada regulasi yang berlaku dan memelihara amanah
sebagai ASN serta menjaga nama baik institusi dan diri sendiri.
Pembinaan yang berlangsung kurang lebih 2 (Dua)
Jam tersebut, diikuti oleh Kepala Madrasah, Guru dan Pegawai Tata Usaha MIN 2
Lampung Utara. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar