SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Kamis, 13 Agustus 2020

“SEBAGAI ASN KEMENAG, TAATILAH PERATURAN YANG ADA” : ERWINTO, SAAT BERIKAN PEMBINAAN DI MIN 2 LAMPUNG UTARA


“SEBAGAI ASN KEMENAG, TAATILAH PERATURAN YANG ADA” : ERWINTO, SAAT BERIKAN PEMBINAAN DI MIN 2 LAMPUNG UTARA


Lampung Utara (Humas). Rabu, 12 Agustus 2020. Dalam upaya meningkatkan kesiapan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, pada hari Rabu, 12 Agustus 2020 bertempat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Lampung Utara, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) mengadakan silaturahmi dan pembinaan bagi para ASN di MIN 2 Lampung Utara, mulai dari Kepala Madrasah, Guru dan Tata Usaha. Rabu, 12 Agustus 2020.

Erwinto menghimbau kepada seluruh jajaran ASN Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara khususnya MIN 2 Lampung Utara untuk meningkatkan kedisiplinan kinerja termasuk absensi. Dapat kita ketahui bahwa saat ini kita masih dalam masa Pandemi Covid-19, dimana banyak perubahan dalam kehidupan sehari-hari, seperti juga dalam bekerja. Dimana  sebelumnya para ASN dapat melakukan Absensi dengan menggunakan Mesin Finger Print, tetapi saat Pandemi Covid-19, para ASN melakukan Absensi melalui Online.

“Saya mengharapkan, walapun kita saat ini melakukan Absensi melalui Online, maka  patuhi dan laksanakan dengan disiplin mengenai absensi ini, karena absensi ini merupakan salah satu dasar kita dibayarkan Tunjangan Kinerjanya dan Uang Makan”. Ucap Erwinto

Lanjut Erwinto selain Absensi,  salah satu kita dibayarkan tunjangan kinerja dan uang makan ialah dengan melaporkan kinerja kita.

“Pada waktu beberapa yang lalu, saya telah mengirimkan surat kepada seluruh Unit Kerja di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, untuk tertib dalam melaksanakan Absensi dan melaporkan laporan kinerja, karna itu merupakan dasar untuk pembayaran tunjangan kinerja dan uang makan kita”. Ujar Erwinto.

Lanjut Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), hal tersebut berkaitan dengan Keputusan Sekjen Nomor 15 Tahun 2016 mengenai tata cara pembayaran tunjangan kinerja pada Kementerian Agama. Sesuai dengan Keputusan tersebut, Erwinto meminta untuk tidak meremehkan absensi pada awal dan akhir kerja agar tidak terkena Hukuman Disiplin di kemudian hari, karena absensi tersebut akan terus dievaluasi setiap bulannya guna meningkatkan kedisiplinan ASN. Selain itu, terkait dengan akuntabilitas keuangan berdasarkan Keputusan Sekjen tersebut disebutkan bahwa tunjangan kinerja hanya dapat diberikan apabila Laporan Kinerja Bulanan (LKB) telah dibuat dan disahkan oleh atasan langsung.

Erwinto berpesan agar senantiasa berpijak pada regulasi yang berlaku dan memelihara amanah sebagai ASN serta menjaga nama baik institusi dan diri sendiri.

Pembinaan yang berlangsung kurang lebih 2 (Dua) Jam tersebut, diikuti oleh Kepala Madrasah, Guru dan Pegawai Tata Usaha MIN 2 Lampung Utara. (Rd).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH