SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Jumat, 20 November 2020

Plh. KAKANKEMENAG DAMPINGI BUPATI LAMPUNG UTARA IKUTI WEBINAR TENTANG SKB 4 MENTERI PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP T.A 2020/2021

 

Plh. KAKANKEMENAG DAMPINGI BUPATI LAMPUNG UTARA IKUTI WEBINAR  TENTANG SKB 4 MENTERI PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN SEMESTER GENAP T.A 2020/2021

 


Lampung Utara (Humas). Jum’at, 20 November 2020. Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Akhmad Syaibani, S.Ag) mendampingi Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo) bersama dengan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara, hari ini, Jum’at, 20 November 2020 mengikuti Webinar bersama dengan 3 (empat) Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid Republik Indonesia. Jum’at, 20 November 2020.

Webinar dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara, dan dimulai pukul : 13.30 Wib. Webinar bersama dengan Menteri dan Gugus Tugas Covid Republik Indonesia tersebut membahas tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang    Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Akhmad Syaibani, S.Ag) yang juga Kasi Bimas Islam, setelah mengikuti Webinar tersebut mengatakan, bahwa rencananya Proses Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 akan dilakukan sistem tatap muka, tetapi sebelumnya satu bulan kedepan akan dilakukan persiapan dan sosialisasi guna proses pembelajaran tatap muka di Madrasah dan Sekolah.

Lanjut Syaibani, bahwasannya proses pembelajaran dengan sistem Tatap Muka di masa Pandemi Covid-19 pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Semester Genap, setelah dapat persetujuan Pemerintah Daerah, untuk tindak lanjut persiapan sistem Pembelajaran Tatap muka, diserahkan kepada Kementerian Agama dalam hal ini di Tingkat Provinsi di serahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan di tingkat Kabupaten diserahkan Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah dan Komite. Syaibani menambahkan bila memang harus dilakukan proses pembelajaran secara tatap muka, Madrasah atau sekolah yang melaksanakan proses pembelajaran tatap muka juga harus benar-benar siap dengan melakukan persiapan-persiapan sehingga tidak ada cluster baru yang muncul dari proses pembelajaran tatap muka tersebut. Proses pembelajaran tatap muka di masa Pandemi Covid-19 juga untuk siswa juga akan di atur dengan di atur Shift, dan tidak boleh dalam satu lokal kelas lebih dari 18 (Delapan Belas) siswa. (Rd).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH