SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Selasa, 29 Desember 2020

Plt. KAKANKEMENAG LAMPUNG UTARA, BERIKAN ARAHAN KEPALA MADRASAH DALAM RANGKA MONITORING BOS

 

Plt. KAKANKEMENAG LAMPUNG UTARA, BERIKAN ARAHAN KEPALA MADRASAH DALAM RANGKA MONITORING BOS

 

Lampung Utara (Humas). Selasa, 29 Desember 2020.  "Dengan pelaksanaan monitoring ini, kita mengontrol dan mengevaluasi pengelolaan penggunaan anggaran BOS, kita pastikan pengelolaan, pemanfaatan serta pelaporannya telah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada", ujar Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) saat memberikan pembinaan dan arahan kepada seluruh Kepala Madrasah, dalam rangka monitoring Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertempat di Pondok Pesantren Thoriqul Huda Rejosari Kotabumi Lampung Utara pada hari Selasa, 29 Desember 2020.

Dalam arahannya Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) mengatakan saat ini kita masih dalam masa Pandemi Covid-19, dimana proses pembelajaran melalui Daring. Walaupun proses pembelajaran daring, diharapkan kepada Kepala Madrasah, dan Tenaga Pendidik, terus tetap berkualitas dalam pemberian pembelajaran kepada peserta didik. Erwinto mengatakan, saat ini Kepala Madrasah harus dapat mengikuti Diklat Kepala Madrasah, guna persyaratan untuk menjadi Kepala Madrasah, apabila Kepala Madrasah bila tidak mempunyai Sertifikat Kepala Madrasah maka tidak mendapatkan  nomor NUK, dan tidak dapat menjadi Kepala Madrasah. Untuk Kediklatan Kepala Madrasah untuk di Kabupaten Lampung Utara, yang telah melaksanakan baru Tingkat Kepal Raudlatul Athfal (RA), dan rencananya untuk tingkat Kepala MI, MTs dan MA akan dilaksanakan pertengahan, atau akhir bulan Januari 2021.

Erwinto menambahkan, bahwa pelaksanaan Monitoring BOS ini, kita mengontrol dan mengevaluasi pengelolaan dana BOS yang ada di Madrasah. Apakah pengelolaan, pemanfaatan serta pelaporannya telah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. Bila ada temuan seperti SPJ yang tidak lengkap atau laporan yang belum dibuat, atau semacam itu. Maka pihak madrasah diminta untuk menindak lanjuti temuan-temuan tersebut dalam waktu secepatnya. Karena pertanggung jawaban keuangan Negara tidak sama dengan pertanggung jawaban keuangan lainnya. Pertanggung jawaban keuangan Negara harus sesuai dan pas. Kalau melenceng akibatnya bisa sanksi administratif bahkan bisa dipidana.

Lanjut Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), bahwa saat ini kita, dituntut dapat beradaptasi dengan kemajuan Teknologi Informasi, dimana pada zaman ini, perkembangan Teknologi Informasi begitu cepat sehingga segala informasi-informasi begitu cepat. (Rd).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH