SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Rabu, 13 Januari 2021

17 PELAKU USAHA UMK LAMPUNG UTARA TERIMA SERTIFIKAT PENETAPAN HALAL DARI LPPOM MUI PROVINSI LAMPUNG

 

17 PELAKU USAHA UMK LAMPUNG UTARA TERIMA  SERTIFIKAT PENETAPAN HALAL DARI LPPOM MUI PROVINSI LAMPUNG

 

Lampung Utara (Humas). Rabu, 13 Januari 2021. Guna menindaklanjuti berbagai permohonan dan pengajuan dari masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Lampung Utara, tentang pelegalan dan  sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, telah berupaya dan berusaha dengan melaksanakan program  pensertifikasian produk halal makanan dan minuman telah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2020. Rabu, 13 Januari 2021.

Dari hasil program pensertifikasian produk halal tersebut, ada 17 (tujuh) belas Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Lampung Utara yang telah lulus dan mendapatkan Sertifikasi Penetapan Halal.

Pemberian sertifikat Penetapan Produk Halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung yang bekerjasma dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada para Pelaku UMK makanan dan minuman tersebut diberikan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) yang damping Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kankemenag Lampung Utara (Akhmad Syaibani, S.Ag) bertempat di Ruang Kerja Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Rabu, 13 Januari 2020, pukul : 08.00 WIB.

Setelah penyerahan Sertifikasi Halal kepada para pelaku UMK tersebut, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I)  menyampaikan, bahwa saat ini di Kabupaten Lampung Utara telah memiliki Satgas bagi para teman-teman UMK yang berkecipung di bidang usaha pembuatan produk makanan dan minuman yang belum mendapatkan Sertifikasi Halal secara resmi dan ingin mendapatkan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dapat mendaftarkan produknya. Untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan Sertifikasi halal di Kabupaten Lampung Utara, dapat langsung datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Kementerian Agama Lampung Utara sendiri, disini hanya berperan sebagai tempat pengajuan sertifikat Penetapan halal ke Tingkat Provinsi, dan selanjutnya Pihak Provinsi akan bekerjasama dengan LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, untuk menindaklanjuti usalan pembuatan sertifikat penetapan halal tersebut.

Sementara itu Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Akhmad Syaibani, S.Ag),  saat mendampingi Plt. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, tersebut menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan oleh bapak Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara itu benar, saat ini di Kabupaten Lampung Utara telah memiliki tempat pengajuan pembuatan sertifikasi halal bagi teman-teman UMK yang berkecipung di usaha makanan dan minuman. Tempatnya sendiri yaitu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, dan yang menanganinya pengajuan sertifikasi halal yaitu Seksi Bimbingan Masyarakat Islam. Untuk ditingkat Kabupaten sendiri, tugasnya hanya menerima usulan dari masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minumannya, selanjutnya usulan tersebut akan dilanjutkan ke tingkat Provinsi dan setelah di terima oleh Tingkat Provinsi, maka Tingkat Provinsi yang bekerjasama dengan MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan turun lansung ke UMK yang mengajukan sertifikasi halal tersebut. 

Akhmad Syaibani menambahkan bahwa sertifikat halal ini berlaku selama 3 (tiga) tahun. Maka apabila ingin memperpanjang sertifikasi halal, maka setelah 3 (tiga) tahun dapat mengajukan kembali.

Lanjut Kasi Bimas Islam Kankemenag Lampung Utara (Akhmad Syaibani, S.Ag), bahwa pada hari ini ada 17 UMK yang menerima sertifikasi halal, diantaranya UMK Cap Dangau yang memproduksi Gula Aren, Kopi Robusta, dan Kopi Biji Kurma, UMK Tirtayasa yang memproduksi Keripik Singkong Stik dan Kacang Sembunyi, UMK Rumayatul Jum’ah yang memproduksi Kopi Buku, UMK Romansa Bakery yang Memproduksi Roti, UMK Keripik Berkah yang memproduksi Keripik Pisang dan Keripik Singkong, UMK Damaiko Bakery yang memproduksi Roti, UMK Mau Mau Bakery yang memproduksi Bolen, Donat dan Fizza, UMK Pempek Presiden yang memproduksi Pempek, UMK Kantin Nenek Husnul yang memproduksi Keripik Nangka, Cucuk Gigi dan Kacang Asin, UMK Madu Hafiz yang memproduksi Madu Murni, UMK Surkam Aripin yang memproduksi Tahu dan Tempe, UMK Madu Lebah Rayyan yang memproduksi Madu, UMK Mamah Hengky Cookies yang memproduksi Kue Coklat Lumer, UMK Kopi Bubuk Aroma Lampoeng yang memproduksi Kopi Bubuk, UMK Keripik Kentang Zacky yang memproduksi Keripik Kentang, UMK Keripik Kriuk BK yang memproduksi Keripik Pisang dan Stik Sate dan yng terakhir UMK Kue Wahyu Lestari yang memproduksi Berbagai Macam Bolu. (Rd).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH