Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama dan kerjasama dalam kehidupan bermayarakat berbangsa dan bernegara di dalam negara kesatuan Republik Indonesia bedasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Atas dasar itu hari ini, Kamis, 08 April 2021, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kegiatan Dialog Lintas Agama Tingkat Kabupaten Lampung Utara bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Lampung Utara (Drs. H. Makmur, M.Ag) menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan Dialog Lintas Agama Tingkat Kabupaten Lampung Utara ialah untuk memelihara dan menjaga kerukunan antar umat beragama serta mencegah terjadinya konflik antar umat bergama di Kabupaten Lampung Utara dan dapat memahami memperkuat rasa nasionalisme dan memahami nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan cinta tanah air. Peserta yang mengikuti kegiatan dialog lintas agama Tingkat Kabupaten Lampung Utara terdiri dari unsur Organisasi Keagamaan MUI, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, FKUB, LDII, GP. Ansor, Pemuda Muhammadiyah, FPLA dan para tokoh agama yang ada di Kabupaten Lampung Utara yaitu dari Khatolik, Kristen, Hindu dan Budha, dengan jumlah peserta 20 orang dan kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari, serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Saat membuka kegiatan Dialog Lintas Agama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) dalam sambutannya mengatakan kegiatan merupakan menginternalisasi persoalan-persoalan keagamaan di Lampung Utara ini agar berjalan dengan bagus dan tidak akan terjadi konflik-konflik.
Totong menambahkan saat ini seiring dengan kemajuan tekhnologi sosial media hal tersebut menyebabkan kerukunan umat bergama tentu mendapat tantangan yang cukup berat, banyak informasi yang bersifat propokatif dan ujaran kebencian dan informasi hoak dan lain sebagainya ini semua kita cerna telebih dahulu, sehingga persoalan-persoalan yang ada di dunia maupun di media sosial tersebut tidak akan membuat kita terpecah belah. Totong menambahkan melalui forum ini kita bisa berdiskusi dan berkoordinasi tentang menjaga kerukunan antar umat beragama yang ada di Kabupaten Lampung Utara kerukunan yang telah terjalin dari tahun ketahun yang sudah kita bina bersama-sama.
Dari hasil Kegiatan Dialog Lintas Agama yang diadakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menghasilkan 5 (lima) pernyataan sikap, Point yang Pertama : Akan selalu membangun dan menjaga suasana kerukunan hidup antar umat beragama di Kabupaten Lampung Utara; Kedua : Bertekad membangun dialog antara pemuka agama dan umat beragama dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah dan mufakat demi terciptanya suasana kedamaian dan kerukunan umat beragama; Ketiga : Bertekat membangun kesadaran masing-masing pada umat beragama untuk menjalankan ibadah dengan baik dan benar, sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing dan tidak akan menyebarkan agama kepada orang yang telah beragama, serta tidak terpengaruhi oleh bentuk Provokasi yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa; Keempat : Bertekat untuk menciptakan susana damai dan menghargai perbedaan keyakinan serta ajaran agama masing-masing daam rangka menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan Kelima : Menolak semua bentuk faham Intoleransi, Radikalisme, dan teorisme yang mengatasnamakan agama dan mengancam serta menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Kegiatan Dialog Lintas Agama
diisi oleh dari berbagai nara sumber, diantaranya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Lampung Utara, Polres Lampung Utara
dan Kesbangpol Lampung Utara (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar