Lampung Utara, Kemenag (Humas). Senin, 03 Mei 2021. Dalam rangka mencegah munculnya cluster-cluster baru penyebaran Covid-19. Menteri Dalam Negeri, bersama dengan Menteri Perhubungan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, Kabin, Jaksa Agung dan Kepala BNPB/Kasatgas Covid-19 mengadakan Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penangan Covid-19 di Daerah. Senin, 03 Mei 2021.
Rakor Tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia, mulai dari Gubernur, Bupati serta Forkopimda secara Virtual. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), bersama-sama dengan Forkopimda Kabupaten Lampung Utara juga turut Mengikuti Rakor yang dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Lampung Utara, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pemda Kabupaten Lampung Utara.
Dalam rakor tersebut ditegaskan bahwasannya, bagi masyarakat untuk tidak melakukan Mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M, dan bagi masyarakat yang ingin melangsungkan Sholat Idul Fitri, dihimbau untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah saja.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2021 mengenai perubahan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaksanakan ibadah di rumah saja dan melangsungkan Sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M di rumah saja, serta untuk tidak melakukan mudik untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar