SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Kamis, 06 Mei 2021

KEPALA KANKEMENAG BERSAMA FORKOPIMDA LAMPUNG UTARA RAKOR BERSAMA TINGKATKAN PENCEGAHAN COVID-19

Lampung Utara, Kemenag (Humas). Selasa, 04 Mei 2021. “Keselamatan jiwa utama dari sunah-sunah yang lain. Penyelamatan jiwa-jiwa manusia wajib adanya. Bahwa sholatnya tidak dilarang, tapi yang dilarang itu kerumunanya. Saya menghimbau kepada seuruh Kepala KUA, Penyuluh, dan Penghulu, bahwa tata cara beribadah selama ramdhan harus tetap mengikuti protokol kesehatan”, ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama dengan Bupati Lampung Utara, Forkopimda Lampung Utara, Kepala KUA, Camat, UPD Puskesmas, Kapolsek, Danramil dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara, yang dilaksanakan di GOR Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi, Selasa, 04 Mei 2021.

Lanjut Totong, dalam sambutannya bahwa  Menteri Agama RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04  Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Hijriyah/2021. Dimana Surat Edaran tersebut menganjurkan untuk menjalankan ibadah di rumah guna menghindari kerumunan.

Kepala Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) mengintruksi untuk Kepala KUA, Penyuluh dan Pengulu untuk menstresing atau mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021, dan mengedukasi para Mubaligh dan Takmis Masjid agar dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021  sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021, memerintahkan kepada Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh untuk tidak menjadi Khotib dan Imam pada Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan, serta memerintahkan kepada Kepala KUA untuk membuat Teks Naskah Khutbah Idul Fitri 1442 H / 2021 M bagi masyarakat atau Kepala Keluarga yang membutuhkan untuk pelaksanana Idul Fitri di rumah, teks khutbah Idul Fitri dengan tema menyejukan masyarakat bukan yang sifatnya profokatif.

Sementara Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo) saat memimpin Rakor tersebut, Bupati menekankan untuk membentuk dan mengaktifkan Posko PPKM mulai dari tingkat Kecamatan, Desa-RT. Terlebih mengingat Lampung masuk dalam Provinsi peringkat kedua tingkat kematiannya akibat Covid -19 di Indonesia.

“Yang belum memiliki posko PPKM untuk segera membentuknya. Bagi yang sudah tidak aktif agar segera mengaktifkan kembali Posko tersebut. Saya minta untuk dipantau dan diawasi setiap pendatang yang berasal dari luar daerah untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Tegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian khusunya di pasar tradisional,” Ucap Bupati.

 

Bupati menambahkan, dalam mengedukasi masyarakat untuk menegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 agar melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, para ulama, pemuka agama, penceramah, hingga pengurus Masjid. Sebab, kegiatan sosialisasi masyarakat harus dibatasi dengan 5M.

 

“Kemudian diintruksikan kepada seluruh Camat untuk melaporkan setiap hari jumlah orang yang terkonfirmasi ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara atau ke BPBD serta Dinas Kesehatan,” ucap Bupati.

 

Pada kesempatan itu, Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak melarang Sholat Tarawih dan Sholat Idhul Fitri 1442 H. Hanya saja disarankan agar sebaiknya Sholat dilaksanakan di rumah.

 

“Kita tidak melarang sholatnya, tapi kita melarang berkumpulnya atau berjamaahnya. Sholat Ied tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaanya di rumah saja,” Ucap Bupati. (Rd).

 

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH