Lampung Utara, Kemenag (Humas). Selasa, 04 Mei 2021. “Keselamatan jiwa utama dari sunah-sunah yang lain. Penyelamatan jiwa-jiwa manusia wajib adanya. Bahwa sholatnya tidak dilarang, tapi yang dilarang itu kerumunanya. Saya menghimbau kepada seuruh Kepala KUA, Penyuluh, dan Penghulu, bahwa tata cara beribadah selama ramdhan harus tetap mengikuti protokol kesehatan”, ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama dengan Bupati Lampung Utara, Forkopimda Lampung Utara, Kepala KUA, Camat, UPD Puskesmas, Kapolsek, Danramil dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Lampung Utara, yang dilaksanakan di GOR Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi, Selasa, 04 Mei 2021.
Lanjut Totong, dalam sambutannya bahwa Menteri Agama RI sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H Hijriyah/2021. Dimana Surat Edaran tersebut menganjurkan untuk menjalankan ibadah di rumah guna menghindari kerumunan.
Kepala Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) mengintruksi untuk Kepala KUA, Penyuluh dan Pengulu untuk menstresing atau mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021, dan mengedukasi para Mubaligh dan Takmis Masjid agar dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021, memerintahkan kepada Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh untuk tidak menjadi Khotib dan Imam pada Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H di masjid atau lapangan, serta memerintahkan kepada Kepala KUA untuk membuat Teks Naskah Khutbah Idul Fitri 1442 H / 2021 M bagi masyarakat atau Kepala Keluarga yang membutuhkan untuk pelaksanana Idul Fitri di rumah, teks khutbah Idul Fitri dengan tema menyejukan masyarakat bukan yang sifatnya profokatif.
Sementara Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo) saat memimpin Rakor tersebut, Bupati menekankan untuk membentuk dan mengaktifkan Posko PPKM mulai dari tingkat Kecamatan, Desa-RT. Terlebih mengingat Lampung masuk dalam Provinsi peringkat kedua tingkat kematiannya akibat Covid -19 di Indonesia.
“Yang belum
memiliki posko PPKM untuk segera membentuknya. Bagi yang sudah tidak aktif agar
segera mengaktifkan kembali Posko tersebut. Saya minta untuk dipantau dan
diawasi setiap pendatang yang berasal dari luar daerah untuk melakukan isolasi
mandiri terlebih dahulu. Tegakan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian
khusunya di pasar tradisional,” Ucap Bupati.
Bupati menambahkan, dalam mengedukasi masyarakat
untuk menegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 agar melibatkan tokoh
masyarakat, tokoh agama, para ulama, pemuka agama, penceramah, hingga pengurus
Masjid. Sebab, kegiatan sosialisasi masyarakat harus dibatasi dengan 5M.
“Kemudian
diintruksikan kepada seluruh Camat untuk melaporkan setiap hari jumlah orang
yang terkonfirmasi ke Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Utara
atau ke BPBD serta Dinas Kesehatan,” ucap Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menegaskan
bahwa Pemerintah tidak melarang Sholat Tarawih dan Sholat Idhul Fitri 1442 H.
Hanya saja disarankan agar sebaiknya Sholat dilaksanakan di rumah.
“Kita tidak
melarang sholatnya, tapi kita melarang berkumpulnya atau berjamaahnya. Sholat
Ied tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaanya di rumah saja,” Ucap
Bupati. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar