Lampung Utara, Kemenag (Humas). Selasa, 04 Mei 2021. "Penandatanganan Kesepakatan Bersama / Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan bentuk kerjasama dilakukan, antara pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, yang diharapkan nantinya dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat memberikan efek yang positif bagi pihak-pihak terkait dan juga dapat memberikan suatu kepastian hukum, khususnya dalam hal yang terkait dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), dalam sambutannya saat melakukan MoU bersama, yang dilaksanakan di Kantor Kejari Kotabumi, Selasa, 04 Mei 2021.
Totong
mengungkapkan, bahwa saat ini kasus-kasus ataupun hal-hal yang terkait dengan
masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara banyak sekali bermunculan,
yang pada akhirnya menimbulkan kekisruhan.
"Untuk menghindari, tentunya diperlukan langkah-langkah
strategis dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang nantinya dapat menimbulkan
kerugian, yang tidak hanya akan merugikan masyarakat dan instansi namun juga
akan menimbulkan kerugian bagi negara”. Ucap Totong
Salah satu cara
untuk mengatasi hal tersebut adalah melalui upaya kerjasama antar lembaga
penegak hukum dengan instansi terkait, seperti yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dengan
Kejari Kotabumi dalam menunjang tugas dan fungsi masing-masing.
Lanjutnya Totong, tentunya dalam upaya melaksanakan kesepakatan bersama tersebut diperlukan kebersamaan serta semangat kerjasama yang tulus ikhlas serta positif antar segenap jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Lampung dan aparat Kejaksaan itu sendiri.
Di
kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi (Atik Rusmiaty Ambarsari,
S.H.,M.H) dalam sambutannya menyampaikan, secara garis besar, tugas dan
wewenang Kejaksaan dalam Kesepakatan Bersama / MoU penanganan masalah hukum di
bidang perdata dan tata usaha negara meliputi : bantuan hukum, pertimbangan
hukum dan tindakan hukum lainnya.
Lanjut
Kajari, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Kementerian
Agaa Kabupaten Lampung Utara dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi tentang
penanganan masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara adalah merupakan
sebuah langkah yang baik, jika melihat bahwa cakupan tugas dan kewenangan
jajaran Kementerian Agama yang begitu luas, mulai dari soal madrasah,
pernikahan, wakaf, haji dan bahkan sertifikasi produk halal. (Rd)
0 Comments:
Posting Komentar