Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Senin, 28 Juni 2021. Dalam rangka peningkatan mutu pada satuan kerja madrasah serta persiapan dalam menghadapi Akreditasi, hari ini, Senin, 28 Juni 2021, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara diadakan Pembinaan Pendampingan Persiapan Akreditasi pada Madrasah Swasta yang akan melakukan Akreditas, yang diadakan oleh Seksi Pendidikan Madrasah dan Pengawas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Senin, 28 Juni 2021.
Hadir dalam acara
tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H.
Totong Sunardi, MM), Kasi Penmad (Herry Setiawan, S.Sos.I.,M.Pd.I), Pokjawas
(Tumadi, S.Ag), serta Kepala Madrasah yang akan diakreditasi.
Pokjawas
Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (Tumadi, S.Ag) menuturkan bahwa tahun ini
ada 8 (Delapan) Madrasah Swasta yang akan dilakukan Akreditasi, diantaranya MIS
berjumlah 4, MTsS berjumlah 3, dan MAS berjumlah 1.
Kasi Pendidikan Madrasah
(Herry Setiawan, S.Sos.I.,M.Pd.I) di tempat yang sama menyampaikan tujuan pendampingan
akreditasi ini merupakan juga suatu langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan
madrasah, karena masih banyak Madrasah yang membutuhkan pembinaan dan belum
terakreditasi memenuhi 8 standar pendidikan nasional yang disyaratkan oleh pemerintah.
“Dengan diadakannya pendampingan ini diharapkan dapat membantu Madrasah
dalam mempersiapkan dan melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya sebagai
bukti fisik akreditasi madrasah.” Ujar
Herry.
Herry mengharapkan kepada Kepala
Madrasah yang akan dilakukan Akreditasi, untuk benar-benar serius menangani
persiapan Akreditasi ini, siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pendukung
Akreditasi.
Sementara itu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong
Sunardi, MM) menyampaikan Akreditasi merupakan lisensi penentu dari pemerintah dalam pengelolaan
dunia pendidikan dimana perolehan nilai akreditasi juga akan mempengaruhi
standar dan kualitas lembaga pendidikan termasuk madrasah sebagai pengelola
lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Lanjut Totong ada 8 (delapan)
standar Nasional Pendidikan yang perlu diperhatikan dalam Akreditasi, diantaranya
yaitu yang Pertama : Standar Kompetensi Kelulusan, Kedua : Standar Isi, Ketiga
: Standar Proses , Keempat : Standar Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan, Kelima : Standar Sarpras, Keenam : Standar Pengelolaan, Ketujuh :
Standar Pembiayaan dan Kedelapan : Standar Penilaian pendidikan.
Totong mengharapkan melalui
Akreditasi madrasah mendapatkan pengakuan dan penilaian dari pihak yang
berwenang yakni BAN Provinsi, disamping itu juga disampaikan bahwa salah satu
manfaat Akreditasi adalah sebagai bahan informasi bagi kepala Madrasah untuk
pemetaan indikator kelayakan dalam menyusun program peningkatan diri dan
terpacu untuk bekerja keras, berpikir cerdas bagi guru serta menumbuhkan
kepercayaan diri bagi siswa untuk bersekolah di madrasah yang mendapatkan
penilaian Akreditasi baik. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar