Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Selasa, 29 Juni 2021. Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 21 Juni 2021, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M. Selasa, 29 Juni 2021.
Tujuan dan Maksud dari dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tersebut ialah sebagai Panduan untuk pencegahan, Pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua Zona risiko Penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat. Surat Edaran Menteri Agama RI tersebut menginstruksi kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama RI untuk mensosialisasikan dan menindaklanjutinya.
Pada hari ini, Selasa, 29 Juni 2021, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung mengadakan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 melalui via daring, yang diikuti oleh partisipasan mulai dari Kepala Bidang dilingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kasubbag, Kasi dilingkungan Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Madrasah Negeri se-Provinsi Lampung, Penyuluh Agama Islam se-Provinsi Lampung, Ketua APRI Provinsi Lampung, dan Ketua APRI Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 dilingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam arahannya Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung menginstruksikan kepada unit kerja dilingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, untuk berpedoman kepada SE Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1442 H / 2021 M.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) yang mengikuti Zoom Meeting yang diikuti juga oleh Kasubbag Tata Usaha (Drs. H. Makmur, M.Ag), Kasi dan Kagara dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menyampaikan, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, secepatnya akan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021, mulai dari lingkungan Kankemenag, KUA Kecamatan, Madrasah, serta lembaga keagamaan Islam, dan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar