SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Rabu, 21 Juli 2021

KAKANKEMENAG DI DAMPINGI KASUBBAG TU TINJAU PEMOTONGAN HEWAN KURBAN TAHUN 1442 H / 2021 M

Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Rabu, 21 Juli 2021. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) di dampingi Kepala Subbag Tata Usaha (Drs. H. Makmur, M.Ag) memantau Penyembelihan Hewan Kurban, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Pemkab Lampung Utara, pada hari Selasa, 21 Juli 2021. Rabu, 21 Juli 2021.

Kepala Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) saat memantau penyembelihan hewan kurban tersebut mengatakan, bahwa Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Kementerian Agama untuk melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di daerahnya masing-masing, pemantauan ini dalam rangka memastikan tempat yang digunakan untuk pemotongan hewan kurban, telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah, diantaranya, dengan penerapan jarak fisik (physical distancing), melaksanakan pemotongan hewan kurban di aerea yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik, penyelenggara pemotongan hewan kurban melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging,  pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada tempat tinggal warga yang berhak, dan petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Sementara Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Makmur, M.Ag), di tempat yang sama menyampaikan bahwasannya Pemantauan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1442 H / 2021 M, perlu adanya Pengawasan dan Monitoring sesuai dengan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, mulai dari  Tingkat Kabupaten, KUA, Penghulu dan Penyuluh. Pemantauan dan Monitoring penyembelihan hewan kurban ini dimaksudkan agar para penyelenggara pemotongan hewan kurban, telah benar-benar menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pelaksanaan Pemotongan kurban, kebersihan petugas yang melakukan pemotongan kurban dan pihak yang berkurban, sampai dengan kebersihan alat-alat yang digunakan untuk pemotongan kurban hingga sampai pendistritribusian daging kurban, yang harus benar-benar sesuai dengan Protkol Kesehatan. (Rd). 
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH