Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Rabu, 21 Juli 2021. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) di dampingi Kepala Subbag Tata Usaha (Drs. H. Makmur, M.Ag) memantau Penyembelihan Hewan Kurban, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Pemkab Lampung Utara, pada hari Selasa, 21 Juli 2021. Rabu, 21 Juli 2021.
Kepala Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) saat memantau penyembelihan hewan kurban tersebut mengatakan, bahwa Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021, Kementerian Agama untuk melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban di daerahnya masing-masing, pemantauan ini dalam rangka memastikan tempat yang digunakan untuk pemotongan hewan kurban, telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah, diantaranya, dengan penerapan jarak fisik (physical distancing), melaksanakan pemotongan hewan kurban di aerea yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik, penyelenggara pemotongan hewan kurban melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada tempat tinggal warga yang berhak, dan petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
0 Comments:
Posting Komentar