Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Kamis, 23 September 2021. Hari ini, Kamis, 23 September 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) didampingi Kasubbag Tata Usaha (Drs. H. Makmur, M.Ag) dan Kasi Bimas Islam (Tarmizi, S.Ag., MM) kembali menerima kunjungan dari Ketua Pengadilan Agama Kotabumi (Rohmat) bersama dengan Tim dari Pengadilan Agama di ruang kerjanya. Kamis, 23 September 2021.
Kunjungan Ketua Pengadilan Agama Kotabumi beserta dengan Tim dalam rangka membicarakan lanjutan kerjasama yang akan dilaksanakan bersama dengan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kunjungan tersebut Rohmat, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kesediaan Kepala Kankemenag menerima kedatangan kami guna menjalin silaturrahmi dan melanjutkan pembicaraan kerjasama persiapan membuat komitmen bersama( MoU) sebagai bentuk kerjasama konektivitas dan integrasi data penduduk Dukcapil, data perceraian Pengadilan Agama dan data perkawinan pada Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kunjungan Ketua Pengadilan Agama Kotabumi bersama dengan Tim guna membangun kerjasama dalam mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara melalui sistem integrasi data secara digital online.
“Jika nanti ada hal-hal yang perlu dipertanyakan dan diselesaikan secara bersama-sama dengan kami, silahkan datang di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dan bisa menghubungi Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Lampung Utara." Ucap Totong
Sementara Kasi
Bimas Islam (H. Tarmizi, S.Ag.,MM) mengatakan adapun kerjasama antara
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dan Pengadilan Agama Kotabumi ialah integritasi data yang sama antara
Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, sehingga kedepannya bertujuan yaitu mengubah
elemen data kependudukan atau status perkawinan seseorang yang awalnya masih
tercantum perawan/jejaka/duda/janda di KTP, status kependudukannya di KTP bisa langsung
diubah menjadi kawin setelah menikah. Seperti halnya juga di Pengadilan Agama. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar