Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Rabu, 8 September 2021. Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Abung Kunang, Rabu 08 September 2021, pukul 09.00 WIB, Kepala KUA Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara (Abdul Rohim, S.Hum.,M. Pd. I) menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Musholla Al-Ikhsan Desa Sabuk Empat di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama yang diterima langsung oleh H. Junaedi, S. Pd.M.M. Rabu, 08 September 2021.
Dalam SKT tersebut tercantum data nama Mushalla, Tipologi, Alamat dan Nomor Identitas Musholla Nasional serta QR Code Profil Mushalla.
Menurut Rohim bahwa SKT tersebut berdasarkan Surat Permohonan yang masuk dari Ketua Takmir Mushalla AL-Ikhsan Nomor : 087/V.01/DP.13-2-ABK/XI/2021 Tanggal 07 September 2021 Perihal Permohonan Pengajuan Nomor Identitas (ID) Mushalla Al-Ikhsan.
"Permohonan tersebut setelah kita periksa kelengkapan berkasnya, langsung di entri oleh operator SIMAS KUA Abung Kunang" Ujar Rohim.
Adapun berkas yang harus dilengkapi menurut Rohim yaitu antara lain : Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala, Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).
Pada kesempatan tersebut juga, Rohim menghimbau kepada Takmir Masjid dan Mushalla yang ada di Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang belum terdaftar di Aplikasi SIMAS Kementerian Agama bisa mendaftarkan di KUA dengan membawa persyaratan tersebut diatas.
"Pendataan Masjid merupakan program Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama untuk memudahkan akses
publik dan terintegrasinya masjid dan mushalla dengan Kementerian Agama" Tutup Rohim. (Rd/Rhm).
0 Comments:
Posting Komentar