Lampung Utara (Humas). Tim Supervisi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara mulai melakukan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR) ke 23 KUA Kecamatan se-Kabupaten Lampung Utara. Tim Supervisi terbagi dalam 3 Tim, Tim Pertama dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM), Tim Kedua Dipimpin oleh Kepala Subbag Tata Usaha (H. Nang Sukarman, S.Ag.,M.P.I), Tim Ketiga Dipimpin oleh Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Tarmizi, S.Ag.,MM), masing-masing tim beranggotakan 3 anggota. Selasa, 21 Desember 2021.
Dalam pengawasan tersebut
Tim melakukan evaluasi terhadap administrasi NR (Nikah Rujuk) di KUA yang
meliputi antara lain : Supervisi / Pengawasan NR, Jumlah Data Nikah dan Rujuk
NR, dan Suscatin (Kursus Calon Pengantin).
Menurut Kasi Bimas Islam
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Tarmizi, S.Ag.,) diadakannya
Supervisi ini ialah agar Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dapat mengetahui secara akurat data
serta peristiwa Nikah-Rujuk yang telah terjadi di KUA. Hasil supervisi ini
selanjutnya akan dilaporkan ke Kantor Wilayah agar dapat dilakukan
kebijakan-kebijakan sesuai dengan isi laporan yang disampaikan.
Sementara Kepala Kepala Kankemenag Lampung
Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM),
menyampaikan, sesuai dengan Tusi Bimas Islam, pelaksanaan supervisi yang
rutin dilakukan setiap Triwulan ini dimaksudkan untuk menilai dan mengevaluasi
sejauhmana kinerja dan pelayanan Nikah Rujuk (NR) di KUA Kecamatan. Sebagai
ujung tombak Kementerian Agama KUA senantiasa dituntut untuk memberikan
pelayanan yang baik dan maksimal (excellent service) kepada masyarakat.
Kegiatan supervisi tersebut selain bertujuan meningkatkan pengawasan, kegiatan
itu juga di maksudkan untuk melakukan pembinaan kepada petugas pencatatan
nikah rujuk dalam memberikan pelayanan masyarakat, karena pelayanan KUA adalah
garda terdepan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat. Dengan adanya
supervisi ini, ada sebuah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
karena KUA adalah garda terdepan pelayanan Kementerian Agama, selain itu
merupakan tolak ukur pembangunan zona integritas. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar