Lampung Utara (Humas). “Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, yang bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Negara Kementerian Agama, Agar Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Layanan Publik pada Kementerian Agama dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19”, Ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM, saat menjadi Pembina Apel Senin Pagi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Senin, 7 Februari 2022.
Lanjut Totong, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 2 Tahun 2022, dimaksudkan dan bertujuan mengatur pelaksanaan sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Negara Kementerian Agama, Agar Pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan Publik pada Kementerian Agama dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Dalam sambutannya saat menjadi Pembina Apel Senin Pagi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM menyampaikan kepada seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, bagi ASN yang telah berusia 55 tahun agar melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home), Bagi para Pejabat dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara tetap berdinas masuk Kantor dengan Aktifitas kegiatan sebagaimana biasa, Bagi Pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah, bagi ASN yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor serta harus ada laporan ke atasan, dan yang terakhir kepada Pejabat tidak memerintahkan Pegawainya untuk lembur pada saat-saat ini.
Apel Rutin Senin pagi, 07 Februari 2022, diikuti mulai dari Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Kagara ASN, Pegawai dan para siswa-siswi yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar