SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Rabu, 02 Maret 2022

DALAM KEGIATAN FGD REVITALISASI KUA, KAKANKEMENAG LAMPURA SOSISALISASIKAN SE MENTERI AGAMA RI NOMOR 5 TAHUN 2022

 

Lampung Utara (Humas). Dalam rangka menjalin silaturrahmi dan memperkuat kinerja Kantor Urusan Agama (KUA), Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara mengadakan kegiatan FGD (Focus Gtoup Discussion) Revitalisasi KUA yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara pada Rabu, 02 Maret 2022 pukul 08.00 waktu setempat. Rabu, 2 Maret 2022.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, M.M) di dampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Nang Sukarman, M.Pd.I., Kasi Bimas Islam, H. Tarmizi, S.Ag.,M.M., Staf Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan beserta satu Stafnya se-Kabupaten Lampung Utara.

Kasi Bimas Islam, H. Tarmizi, M.M, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan selain sebagai ajang silaturahmi KUA dan staf nya se-Kabupaten Lampung Utara juga merupakan kegiatan tukar pendapat, mempererat komunikasi, menggali aspirasi sehingga  tercapai KUA yang bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Semoga dengan kegiatan ini, kita bisa mempererat silaturrahmi, berbagi pendapat, menggali aspirasi agar kita bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat" Harap Tarmizi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, M,M., menyambut baik kegiatan yang diadakan Seksi Bimas Islam ini. Menurutnya bahwa Revitalisasi KUA merupakan Program unggulan Menteri Agama yang sudah di laksanakan satu tahun lalu.

"Revitalisasi KUA adalah mengembalikan fungsi KUA yang sesungguhnya sebagai pusat pelayanan keagamaan". Kata Totong.

Karenanya Totong berharap agar mendukung Revitalisasi KUA ini dengan bersinergi dan bekerjasama dalam memberikan pelayanan keagamaan yang terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, Totong juga menghimbau agar mendukung seluruh program kerja yang telah dicanangkan Menteri Agama RI dengan manajemen satu barisan dimana ketika ada perintah langsung dikerjakan.

"ASN Kemenag harus mempunyai kecepatan dan responsibilitas dalam kinerja" Ujar Totong.

Pada kesempatan yang sama, Totong Juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengeras Suara dimana KUA harus bisa menyampaikan dengan baik kepada masyarakat tentang aturan tersebut.

"Dalam SE tersebut tidak ada pelarangan apapun Namun bagaimana cara menggunakan pengeras suara tersebut" Ujar Totong

Menurut Totong bahwa dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara masjid terdiri dari pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Pengeras suara dalam didefinisikan perangkat pengeras yang difungsikan atau diarahkan kedalam ruangan masjid atau mushala. Sedangkan, pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushala.

"Dari sini, KUA harus bisa mensosialisasikan dengan baik bagaimana aturan penggunaan pengeras suara ini." Ujar Totong. (Rd/Rhm).

Share:

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH