SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Senin, 07 Maret 2022

“UU 41 Tahun 2004 Tentang Perkawafan Adalah Nilai Agama Yang Sudah Diadopsi Dalam Hukum Positif” : UCAP KAKANKEMENAG LAMPURA SAAT BUKA RAKOR PERCEPATAN TANAH WAKAF

Lampung Utara (Humas). Untuk menjamin aset tanah wakaf agar jelas kepastian hukumnya, Penyelenggara Zakat Wakaf Kanktor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara mengadakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 7 Maret 2022 Pukul 08.30 Waktu setempat. Senin, 7 Maret 2022.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lmapung Utara, Drs.H.Totong Sunardi, MM.  Turut Hadir Kasubbag Tata Usaha, H.Nang Sukarman,M.Pd.I, Kagara Zawa, Herman Ahmad,S.Ag., Para Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Utara dan Perwakilan Nazir Wakaf dari Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kagara Zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Herman Ahmad, S.Ag., menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena berdasarkan data, banyak tanah wakaf belum tersertifikasi.

"Karenanya perlu mengadakan kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara" Ujar Herman.

Menurutnya bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utata, Drs. H. Totong Sunardi, MM., mengapresiasi atas kegiatan ini dan mengucapkan terimakasih kepada BPN Lampung Utara yang di Wakili oleh Edy Lukman Hakim, S.Tr sebagai Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang.

Menurut Totong bahwa tujuan Sertifikasi Tanah Wakaf adalah komitmen pemerintah dalam legalitas tanah wakaf sehingga tidak hilang .

"Karenanya saya mengapresiasi atas kerjasamanya antara Kemenag Kabupaten Lampung Utara dan BPN ATR Kabupaten Lampung Utara" Ujar Totong.

Totong melanjutkan bahwa Wakaf adalah urusan agama Islam namun pemerintah berpartisipasi aktif dalam mengaturnya agar aset-aset wakaf terjamin legalitas hukumnya sehingga tidak hilang maupun diperjualbelikan.

“Dengan adanya Undang-Undang 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan adalah nilai-nilai agama sudah diadopsi dalam hukum positif " Ujar Totong.

Sebagai pemateri dari BPN Kabupaten Lampung utara, Edy Lukman Hakim mengatakan bahwa untuk Provinsi Lampung mendapatkan 545 bidang sertifikasi tanah wakaf.

"Adapun Lampung Utara mendapatkan 8 bidang sertifikasi tanah wakaf" Ucap Edy

Edy melanjutkan bahwa bila ada tanah wakaf yang ada di Lampung Utara yang mau disertifikasikan bisa dikumpulkan secara kolektif dan nanti bisa diusulkan dalam Penlok PTSL (Rd/Rhm).  

Share:

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH