Lampung Utara (Humas).Moderasi beragama merupakan cara pandang kita dalam beragama secara moderat. Yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak berlebihan atau ekstrim, baik itu kanan maupun kiri. Moderasi beragama merupakan salah satu modal yang harus di miliki oleh setiap individu dalam menjalankan peran sosial di tengah Masyarakat yang multikultural. Senin, 11 Juli 2022.
Bertempat Aula Madrasan Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lampung Utara melalui Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menggelar Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS Kabupaten Lampung Utara, pada Senin, 11 Juli 2022, Pukul : 07.30 WIB.
Dalam laporannya, Kasi Bimas Islam, H. Tarmizi, S.Ag.,MM menyampaikan penguatan moderasi beragama bagi penyuluh Agama Islam Non PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara diikuti 184 orang dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM
Tarmizi mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan penguatan moderasi beragama ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi moderasi beragama bagi PAI Non PNS; sebagai sarana memperkuat semangat beragama dan komitmen berbangsa di Indonesia beragama pada hakekatnya adalah berindonesia dan berindonesia hakikatnya adalah beragama; dan selanjutnya untuk meningkatkan kemaslahatan kehidupan yang harmonis damai toleran menuju Indonesia maju serta pengukuhan agen moderasi beragama.
Adapun sebagai narasumber diantaranya adalah, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, dan Kasi Penyuluh Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung .
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM saat membuka Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyampaikan kegiatan ini sangat penting untuk diberikan kepada penyuluh agama karena penyuluh merupakan ujung tombak pelayanan Kementerian Agama. Selain itu Penguatan Moderasi Beragama menjadi bagian program prioritas Kementerian Agama RI.
“Tugas Pokok dan Fungsi Penyuluh Agama Islam salah satunya ialah menyampaikan urusan-urusan pembangunan dibidang Agama di tengah masyarakat dengan media Dakwah, termasuk menyampaikan tentang moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat” Ucap Totong
Lanjut Totong, Penguatan moderasi beragama bagi penyuluh merupakan salah satu program dalam rangka menumbuh kembangkan nilai nilai moderasi sebagai sebuah konsep yang dapat dijadikan tolok ukur untuk membangun dan mengembangkan sikap dan semangat keagamaan, guna terciptanya interaksi sosial yang rukun, humanis dan seimbang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Utara. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar